Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us

jumlah pengunjung hari ini

Minggu, Januari 11, 2009

PRAMUKA

KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 107 TAHUN 1999

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : 1. Bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

2. Bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34 tahun 1999, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 perlu diganti, agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut ;

Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1998 di Jakarta ;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 1999, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;

Memperhatikan : 1. Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional ;

2. Saran Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka seperti tercantum pada lampiran keputusan ini.

Kedua : Mengintruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebar luaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.

Dengan catatan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pem-betulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 22 Juli 1999

Ketua Nasional Gerakan Pramuka

ttd

H.A. Rivai Harahap.


LAMPIRAN KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 107 TAHUN 1999

ANGGARAN RUMAH TANGGA

GERAKAN PRAMUKA

BAB I

NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

(1) Gerakan Pramuka sebagai gerakan kepanduan Praja Muda Karana adalah gerakan pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, oleh dan untuk kaum muda atas dujungan dan bimbingan orang dewasa.

Pasal 2

Tempat

(1) Domisili kantor pusat Gerakan Pramuka di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

BAB II

ASAS, TUGAS POKOK, DAN SASARAN

Pasal 3

Asas

Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 4

Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah dengan tujuan :

a. membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi menusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 5

Sasaran

Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang :

a. memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.

b. berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib.

c. sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya.

d. memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.

e. berkemampuan untuk berkarya dan semangat kemandirian, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas.

BAB III

FUNGSI, SIFAT DAN USAHA

Pasal 6

Kepramukaan

(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasarann akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.

(2) Kepramukaan merupakan proses kegiatan belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.

(3) Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.

(4) Pendidikan dalam kepramukaan dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan Sumber Daya Manusia/potensi peserta didik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.

(5) Pelaksana pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa :

a. karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual ;

b. pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran ;

c. pada hakekatnya yang menjadi pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidik hanya pemberi jalan pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan tersebut sendiri ;

d. dasar dan landasan pendidikan adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada yang ditiru. Yang ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.

Pasal 7

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.

Pasal 8

Sifat

(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan sepanjang hayat.

(2) Gerakan Pramuka terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia yang bersedia dan sukarela menjadi anggota Gerakan Pramuka.

(3) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.

(4) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan yang bersifat internasional untuk membina persahabatan, persaudaraan, dan perdamaian dunia.

(5) Gerakan Pramuka melaksanakan kepramukaan yang bersifat universal, yang dapat dilaksanakan dimana saja, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang disesuaikan dengan kepentingan nasional.

Pasal 9

Gerakan Pramuka dan Politik

(1) Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun juga. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis.

(3) Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik, dengan ketentuan:

a. tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke dalam lingkungan kepramukaan;

b. tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis.

c. tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan sosial politik pada waktu anggota tersebut menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka.

Pasal 10

Gerakan Pramuka dan Agama

(1) Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

(2) Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajibannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(3) Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.

Pasal 11

Usaha

(1) Segala usaha dan kegiatan Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, jasmani, dan bakat, serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

(3) Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai, berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.

Pasal 12

Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan

(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk mebina watak, keterampilan dan kesehatan peserta didik.

(2) Pembinaan watak dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri peserta didik :

a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. kesadaran berbangsa dan bernegara

c. pengamalan morak Pancasila

d. pemahaman sejarah perjuangan bangsa

e. rasa percaya diri sendiri

f. tanggungjawab dan disiplin.

(3) Pembinaan keterampilan dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan kejuruan melalui syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.

(4) Pembinaan kesehatan dilakukan dengan kegiatan kebersihan dan keteriban, latihan dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarianlingkungan hidup.

Pasal 13

Pembinaan Kwartir dan Satuan

(1) Kwartir Nasional membina dan membantu Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap daerah dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.

(2) Setiap Kwartir Daerah membina dan membantu Kwartir Cabang, sehingga kemampuan setiap cabang dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya.

(3) Setiap Kwartir Cabang membina dan membantu Kwartir Ranting, sehingga kemampuan setiap ranting dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.

(4) Setiap Kwartir Ranting membina dan membantu Gugusdepan dalam wilayah kerjanya dan wajib berusaha supaya jumlah dan mutu Gugusdepan dan Satuan karya di wilayah kerjanya terus meningkat.

(5) Setiap Koordinator Desa/Kelurahan membantu Kwartir Ranting yang bersangkutan dengan mengkoordinasikan Gugusdepan di wilayah desa/kelurahannya.

(6) Pembina Gugusdepan berusaha supaya jumlah dan mutu para pembina dan peserta didik di Gugusdepannya terus meningkat.

(7) Kwartir Nasional membina dan membantu secara langsung Gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 14

Pendidikan Tenaga Kader Gerakan Pramuka

(1) Semua Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan Pramuka, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing, sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan.

(2) Untuk melaksanakan maksud yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan pendidikan melalui kursus dan latihan serta pendekatan pribadi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing.

(3) Setiap Kwartir membantu Kwartir-Kwartir di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka.

(4) Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini dibentuk lembaga pendidikan kader Gerakan Pramuka seperti berikut :

a. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Lemdikanas.

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat Lemdikada.

c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat Lemdikacab.

Pasal 15

Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan

(1) Gerakan Pramuka mulai dari Gugusdepan sampai dengan tingkat nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan.

(2) Pertemuan-pertemuan itu diisi dengan acara kegiatan yang menarik, bermanfaat, kreatif, inovativ serta mengandung pendidikan, antara lain untuk meningkatkan kerjasama, rasa kekeluargaan, disiplin, keterampilan, kecakapan dan penguasaan tehnologi.

(3) Agar dapat mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka dalam pertemuan untuk memupuk kekeluargaan dan persaudaraan, perlu lebih sering diselenggarakan pertemuan di tingkat Ranting dan Cabang.

Pasal 16

Fasilitas dan Alat Perlengkapan Pendidikan

(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana pendidikan.

(2) Salah satu usaha pengadaan perlengkapan setiap kwartir membentuk koperasi yang juga merupakan sarana pendidikan.

(3) Karena adanya hak paten maka pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(4) Salah satu usaha pengadaan, fasilitas dan perlengkapan dilakukan melalui Kedai Pramuka.

(5) Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau oleh anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartirnya.

Pasal 17

Kehumasan

(1) Gerakan Pramuka mulai dari tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat nasional melaksanakan usaha penerangan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.

(2) Hubungan masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan umpan balik dari masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan penerangan dan hubungan masyarakat itu sebagai alat pendidikan kepramukaan dan pendidikan masyarakat.

Pasal 18

Hubungan dengan Instansi Pemerintah, Organisasi Lain

(1) Gerakan Pramuka mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusahakan hubungan baik dengan pihak-pihak di luar negeri yang tujuannya tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pemerintah Republik Indonesia dan tujuan Gerakan Pramuka.

(3) Gerakan Pramuka sebagai anggota World Organization of Scout Movement (WOSM) dan World Association of Girl Guides and Girl Scouts (WAGGGS).

(4) Gerakan Pramuka mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan di negara lain.

Pasal 19

Usaha Lain

Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan umum pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

BAB IV

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN,

KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO, DAN KIASAN DASAR

Pasal 20

Prinsip Dasar Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;

b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya ;

c. peduli terhadap diri pribadinya ;

d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

(3) Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat Pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya :

a. mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi larangannya.

b. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya.

Dalam kehidupan bersama didasari prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.

d. memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

e. memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat meninjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya.

Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.

Pasal 21

Metode Kepramukaan

(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka ;

b. belajar sambil melakukan ;

c. sistem berkelompok ;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik ;

e. kegiatan di alam terbuka ;

f. sistem tanda kecakapan ;

g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri ;

h. sistem among.

(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.

(3) Metode Kepramukaan sebagai suatu system, terdiri atas unsure-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya memounyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.

Pasal 22

Kode Kehormatan

(1) Kode kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2) Kode kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah :

a. janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan ;

b. tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji ;

c. titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baiksebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah :.

a. alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur ;

b. upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota ;

c. landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong ;

d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

(4) Kode Kehormatan Pramuka bagi pesertadidik disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dam jasmani pesertadidik, yaitu :

a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas :

1) Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Dwisatya Pramuka Siaga

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tata-krama keluarga

- setiap hari berbuat kebajikan

2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dwidarma Pramuka Siaga

1. Siaga berbakti kepada ayah bundanya

2. Siaga berani dan tidak putus asa

b. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Penggalang

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Penegak

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Penegak

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

d. Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Pandega

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :


Dasadarma Pramuka Pandega

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

e. Kode Kehormatan bagi anggota dewasa terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih saying sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

f. Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, dinyatakan dengan Ikrar yang berbunyi sebagai berikut :

IKRAR

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggungjawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam Keputusan Kwartir ………………… *)/Majelis Pembimbing …………………….. *) Gerakan Pramuka nomor ……… tahun ……… menyatakan bahwa kami :

- menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan

- akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.

……………………………., ………………………..

Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/

Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur

Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis

Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka

(…………………………………)

Catatan :

- coret yang tidak perlu

*) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Desa, atau Gugusdepan

Pasal 23

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :

a. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

b. Membina kesadaran berbangsa dan bernegara

c. Menegenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.

d. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.

e. Hidup secara sehat jasmani dan rohani.

f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.

g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.

h. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan , sebagai persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.

i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.

j. Mengendalikan dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan kesepakatan.

k. Membiasakan diri menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi.

l. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 24

Belajar Sambil Melakukan

Belajar Sambil Melakukan dilaksanakan dengan :

a. Kegiatan dalam kepramukaan dilakukan sebanyak mungkin praktek secara praktis dalam upaya memberikan bekal pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat bagi beserta didik..

b. Mengarahkan perhatian pesertadidik untuk berbuat hal-hak nyata dan merangsangnya agar rasa keingintahuan akan hal-hal yang baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan timbul, daripada hanya menjadi penonton.

Pasal 25

Sistem Berkelompok

(1) Sistem beregu dilaksanakan agar peserta didik memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.

(2) Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak, yang masing-masing dipimpin oleh kaum muda sendiri, yang merupakan wadah kerukunan diantara mereka.

Pasal 26

Kegiatan Menantang dan Progresif serta Mengandung Pendidikan yang Sesuai

dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani Pesertadidik

Pelaksanaan metode ini dilakukan dengan :

a. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka harus menantang dan menarik kaum muda untuk menjadi Pramuka, sedangkan mereka yang telah menjadi Pramuka tetap terpikat dan mengikuti serta mengembangkan acara kegiatan tersebut.

b. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan, dengan maksud supaya melalui proses pendidikan akan dapat mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan penguasaan keterampulan dan kecakapan bagi setiap pesertadidik.

c. Kegiatan dilaksanakan secara terpadu dan bagi peserta didik merupakan tahapan pengembangan kemampuan dan keterampilannya baik secara individu maupun kelompoknya.

d. Pendidikan dalan kepramukaan dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan perkembangan individu maupun kelompok.

e. Acara kegiatan dalam Gerakan Pramuka disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik, sehingga pendidikan kepramukaan dapat diterima dengan mudah dan pasti oleh yang bersangkutan.

f. Penggolongan pesertadidik dalam Gerakan Pramuka menurut jenis kelamin, umur dan kemampuannya, dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaian kegiatan dengan perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik.

g. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka diusahakan agar dapat mengembangkan bakat dan minat anggota Gerakan Pramuka, serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.

Pasal 27

Kegiatan di Alam Terbuka

(1) Kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu sikap

KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 107 TAHUN 1999

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : 1. Bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

2. Bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34 tahun 1999, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 perlu diganti, agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut ;

Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1998 di Jakarta ;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 1999, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;

Memperhatikan : 1. Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional ;

2. Saran Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka seperti tercantum pada lampiran keputusan ini.

Kedua : Mengintruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebar luaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.

Dengan catatan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pem-betulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 22 Juli 1999

Ketua Nasional Gerakan Pramuka

ttd

H.A. Rivai Harahap.


LAMPIRAN KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 107 TAHUN 1999

ANGGARAN RUMAH TANGGA

GERAKAN PRAMUKA

BAB I

NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

(1) Gerakan Pramuka sebagai gerakan kepanduan Praja Muda Karana adalah gerakan pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, oleh dan untuk kaum muda atas dujungan dan bimbingan orang dewasa.

Pasal 2

Tempat

(1) Domisili kantor pusat Gerakan Pramuka di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

BAB II

ASAS, TUGAS POKOK, DAN SASARAN

Pasal 3

Asas

Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 4

Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah dengan tujuan :

a. membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi menusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 5

Sasaran

Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang :

a. memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.

b. berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib.

c. sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya.

d. memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.

e. berkemampuan untuk berkarya dan semangat kemandirian, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas.

BAB III

FUNGSI, SIFAT DAN USAHA

Pasal 6

Kepramukaan

(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasarann akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.

(2) Kepramukaan merupakan proses kegiatan belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.

(3) Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.

(4) Pendidikan dalam kepramukaan dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan Sumber Daya Manusia/potensi peserta didik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.

(5) Pelaksana pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa :

a. karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual ;

b. pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran ;

c. pada hakekatnya yang menjadi pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidik hanya pemberi jalan pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan tersebut sendiri ;

d. dasar dan landasan pendidikan adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada yang ditiru. Yang ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.

Pasal 7

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.

Pasal 8

Sifat

(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan sepanjang hayat.

(2) Gerakan Pramuka terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia yang bersedia dan sukarela menjadi anggota Gerakan Pramuka.

(3) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.

(4) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan yang bersifat internasional untuk membina persahabatan, persaudaraan, dan perdamaian dunia.

(5) Gerakan Pramuka melaksanakan kepramukaan yang bersifat universal, yang dapat dilaksanakan dimana saja, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang disesuaikan dengan kepentingan nasional.

Pasal 9

Gerakan Pramuka dan Politik

(1) Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun juga. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis.

(3) Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik, dengan ketentuan:

a. tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke dalam lingkungan kepramukaan;

b. tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis.

c. tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan sosial politik pada waktu anggota tersebut menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka.

Pasal 10

Gerakan Pramuka dan Agama

(1) Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

(2) Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajibannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(3) Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.

Pasal 11

Usaha

(1) Segala usaha dan kegiatan Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, jasmani, dan bakat, serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

(3) Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai, berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.

Pasal 12

Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan

(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk mebina watak, keterampilan dan kesehatan peserta didik.

(2) Pembinaan watak dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri peserta didik :

a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. kesadaran berbangsa dan bernegara

c. pengamalan morak Pancasila

d. pemahaman sejarah perjuangan bangsa

e. rasa percaya diri sendiri

f. tanggungjawab dan disiplin.

(3) Pembinaan keterampilan dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan kejuruan melalui syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.

(4) Pembinaan kesehatan dilakukan dengan kegiatan kebersihan dan keteriban, latihan dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarianlingkungan hidup.

Pasal 13

Pembinaan Kwartir dan Satuan

(1) Kwartir Nasional membina dan membantu Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap daerah dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.

(2) Setiap Kwartir Daerah membina dan membantu Kwartir Cabang, sehingga kemampuan setiap cabang dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya.

(3) Setiap Kwartir Cabang membina dan membantu Kwartir Ranting, sehingga kemampuan setiap ranting dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.

(4) Setiap Kwartir Ranting membina dan membantu Gugusdepan dalam wilayah kerjanya dan wajib berusaha supaya jumlah dan mutu Gugusdepan dan Satuan karya di wilayah kerjanya terus meningkat.

(5) Setiap Koordinator Desa/Kelurahan membantu Kwartir Ranting yang bersangkutan dengan mengkoordinasikan Gugusdepan di wilayah desa/kelurahannya.

(6) Pembina Gugusdepan berusaha supaya jumlah dan mutu para pembina dan peserta didik di Gugusdepannya terus meningkat.

(7) Kwartir Nasional membina dan membantu secara langsung Gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 14

Pendidikan Tenaga Kader Gerakan Pramuka

(1) Semua Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan Pramuka, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing, sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan.

(2) Untuk melaksanakan maksud yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan pendidikan melalui kursus dan latihan serta pendekatan pribadi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing.

(3) Setiap Kwartir membantu Kwartir-Kwartir di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka.

(4) Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini dibentuk lembaga pendidikan kader Gerakan Pramuka seperti berikut :

a. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Lemdikanas.

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat Lemdikada.

c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat Lemdikacab.

Pasal 15

Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan

(1) Gerakan Pramuka mulai dari Gugusdepan sampai dengan tingkat nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan.

(2) Pertemuan-pertemuan itu diisi dengan acara kegiatan yang menarik, bermanfaat, kreatif, inovativ serta mengandung pendidikan, antara lain untuk meningkatkan kerjasama, rasa kekeluargaan, disiplin, keterampilan, kecakapan dan penguasaan tehnologi.

(3) Agar dapat mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka dalam pertemuan untuk memupuk kekeluargaan dan persaudaraan, perlu lebih sering diselenggarakan pertemuan di tingkat Ranting dan Cabang.

Pasal 16

Fasilitas dan Alat Perlengkapan Pendidikan

(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana pendidikan.

(2) Salah satu usaha pengadaan perlengkapan setiap kwartir membentuk koperasi yang juga merupakan sarana pendidikan.

(3) Karena adanya hak paten maka pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(4) Salah satu usaha pengadaan, fasilitas dan perlengkapan dilakukan melalui Kedai Pramuka.

(5) Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau oleh anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartirnya.

Pasal 17

Kehumasan

(1) Gerakan Pramuka mulai dari tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat nasional melaksanakan usaha penerangan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.

(2) Hubungan masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan umpan balik dari masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan penerangan dan hubungan masyarakat itu sebagai alat pendidikan kepramukaan dan pendidikan masyarakat.

Pasal 18

Hubungan dengan Instansi Pemerintah, Organisasi Lain

(1) Gerakan Pramuka mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusahakan hubungan baik dengan pihak-pihak di luar negeri yang tujuannya tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pemerintah Republik Indonesia dan tujuan Gerakan Pramuka.

(3) Gerakan Pramuka sebagai anggota World Organization of Scout Movement (WOSM) dan World Association of Girl Guides and Girl Scouts (WAGGGS).

(4) Gerakan Pramuka mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan di negara lain.

Pasal 19

Usaha Lain

Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan umum pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

BAB IV

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN,

KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO, DAN KIASAN DASAR

Pasal 20

Prinsip Dasar Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;

b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya ;

c. peduli terhadap diri pribadinya ;

d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

(3) Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat Pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya :

a. mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi larangannya.

b. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya.

Dalam kehidupan bersama didasari prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.

d. memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

e. memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat meninjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya.

Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.

Pasal 21

Metode Kepramukaan

(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka ;

b. belajar sambil melakukan ;

c. sistem berkelompok ;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik ;

e. kegiatan di alam terbuka ;

f. sistem tanda kecakapan ;

g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri ;

h. sistem among.

(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.

(3) Metode Kepramukaan sebagai suatu system, terdiri atas unsure-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya memounyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.

Pasal 22

Kode Kehormatan

(1) Kode kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yangdisebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2) Kode kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah :

a. janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan ;

b. tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji ;

c. titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baiksebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah :.

a. alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur ;

b. upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota ;

c. landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong ;

d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

(4) Kode Kehormatan Pramuka bagi pesertadidik disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dam jasmani pesertadidik, yaitu :

a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas :

1) Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Dwisatya Pramuka Siaga

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tata-krama keluarga

- setiap hari berbuat kebajikan

2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dwidarma Pramuka Siaga

1. Siaga berbakti kepada ayah bindanya

2. Siaga berani dan tidak putus asa

b. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Penggalang

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

ÄŠ

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Penegak

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Penegak

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

d. Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Pandega

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Pandega

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

e. Kode Kehormatan bagi anggota dewasa terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih saying sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

f. Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, dinyatakan dengan Ikrar yang berbunyi sebagai berikut :

IKRAR

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggungjawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam Keputusan Kwartir ………………… *)/Majelis Pembimbing …………………….. *) Gerakan Pramuka nomor ……… tahun ……… menyatakan bahwa kami :

- menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan

- akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.

……………………………., ………………………..

Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/

Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur

Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis

Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka

(…………………………………)

Catatan :

- coret yang tidak perlu

*) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Desa, atau Gugusdepan

Pasal 23

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :

a. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

b. Membina kesadaran berbangsa dan bernegara

c. Menegenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.

d. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.

e. Hidup secara sehat jasmani dan rohani.

f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.

g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.

h. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan , sebagai persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.

i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.

j. Mengendalikan dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan kesepakatan.

k. Membiasakan diri menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi.

l. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 24

Belajar Sambil Melakukan

Belajar Sambil Melakukan dilaksanakan dengan :

a. Kegiatan dalam kepramukaan dilakukan sebanyak mungkin praktek secara praktis dalam upaya memberikan bekal pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat bagi beserta didik..

b. Mengarahkan perhatian pesertadidik untuk berbuat hal-hak nyata dan merangsangnya agar rasa keingintahuan akan hal-hal yang baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan timbul, daripada hanya menjadi penonton.

Pasal 25

Sistem Berkelompok

(1) Sistem beregu dilaksanakan agar peserta didik memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.

(2) Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak, yang masing-masing dipimpin oleh kaum muda sendiri, yang merupakan wadah kerukunan diantara mereka.

Pasal 26

Kegiatan Menantang dan Progresif serta Mengandung Pendidikan yang Sesuai

dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani Pesertadidik

Pelaksanaan metode ini dilakukan dengan :

a. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka harus menantang dan menarik kaum muda untuk menjadi Pramuka, sedangkan mereka yang telah menjadi Pramuka tetap terpikat dan mengikuti serta mengembangkan acara kegiatan tersebut.

b. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan, dengan maksud supaya melalui proses pendidikan akan dapat mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan penguasaan keterampulan dan kecakapan bagi setiap pesertadidik.

c. Kegiatan dilaksanakan secara terpadu dan bagi peserta didik merupakan tahapan pengembangan kemampuan dan keterampilannya baik secara individu maupun kelompoknya.

d. Pendidikan dalan kepramukaan dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan perkembangan individu maupun kelompok.

e. Acara kegiatan dalam Gerakan Pramuka disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik, sehingga pendidikan kepramukaan dapat diterima dengan mudah dan pasti oleh yang bersangkutan.

f. Penggolongan pesertadidik dalam Gerakan Pramuka menurut jenis kelamin, umur dan kemampuannya, dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaian kegiatan dengan perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik.

g. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka diusahakan agar dapat mengembangkan bakat dan minat anggota Gerakan Pramuka, serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.

Pasal 27

Kegiatan di Alam Terbuka

(1) Kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu sikap tanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.

(2) Bagi pesertadidik menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.

(3) Kegiatan di alam terbuka mengembangkan kemapuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, membina kerjasama danrasa memiliki.

Pasal 28

Sistem Tanda Kecakapan

(1) Tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan keterampilan dan kecakapan tertentu yang dimiliki seorang anggota Gerakan Pramuka.

(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka supaya berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan.

(3) Setiap Pramuka berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan dirinya dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal 29

Sistem Satuan Terpisah Untuk Putera dan Puteri

Sistem satuan terpisah dilaksanakan sebagai berikut:

a. Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh Pembina Putera.

b. Tidak dibenarkan Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Putera dan sebaliknya, kecuali Perindukan Siaga Putera dapat dibina oleh Pembina Puteri.

c. Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah; perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina Puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina Putera.

Pasal 30

Sistem Among

(1) Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dan pesertadidik menggunakan Sistem Among.

(2) Sistem among mewajibkan pembina Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut :

a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan ;

b. Ing madyo mengun karso maksudnya di tengah membangun kemauan ;

c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi daya/dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya pembina Pramuka wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:

a. cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepantasan, keprasahajaan/kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.

b. disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(4) Hubungan pembina Pramuka dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap pembina Pramuka wajib memperhatikan perkembangan pesertadidiknya secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.

(5) Pembina Pramuka berusaha secara bertahap menyerahkan pemimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada pesertadidik, sedangkan pembina Pramuka berada di belakang memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

Pasal 31

Motto Gerakan Pramuka

(1) Moyyo Gerakan Pramuka merupakan motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.

(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :

“Satyaku kudarmakan,

Darmaku kubaktikan”.

Pasal 32

Kiasan Dasar

(1) Pada hakekatnya Kiasan Dasar merupakan Metode Kepramukaan.

(2) Penggunaan Kiasan Dasar sebagai salah satu unsur terpadu dalam kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi pesertadidik, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan. Karena itu Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merengsang tetapi harus diseuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi pesertadidik.

(3) Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam kepramukaan untuk tiap pesertadidik serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan pesertadidik tetapi memperkaya pengalaman.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 33

Gugusdepan

(1) Kepramukaan diselenggarakan di Gugusdepan dan Satuan Karya.

(2) Gugusdepan lengkap merupakan pangkalan keanggotaan bagi pesertadidik dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi pesertadidik yang terdiri atas :

a. Perindukan Siaga

b. Pasukan Penggalang

c. Ambalan Penegak

d. Racana Pandega.

(3) Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam gugusdepan yang terpisah, masing-masing merupakan Gugusdepan yang berdiri sendiri.

(4) Anggota Gerakan Pramuka yang menyadang cacat dapat dihimpun dalam Gugusdepan tersendiri atau dapat diintegrasikan ke dalam Gugusdepan biasa.

Pasal 34

Satuan Karya

(1) Satuan Karya (Saka) merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pesertadidik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.

(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan tehnologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup para peserta didik. Kegiatan itu diarahkan pada peningkatan ketahanan nasional.

(3) Setiap Satuan Karya mengkhususkan diri pada pengabdian tertentu berdasarkan wawasan atau keterampilan khusus.

(4) Anggota satuan karya adalah Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari Gugusdepan di wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.

(5) Satuan karya dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang.

(6) Anggota Satuan Karya wajib meneruskan pengetahuan dan kemamannya kepada anggota lain di Gugusdepannya.

Pasal 35

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera yang bersifat kolektif, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Pasal 36

Ranting

(1) Ranting selain menghimpun Gugusdepan yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada pada jajarannya.

(2) Ranting merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali teknik dan taktik pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

(3) Pada tingkat Ranting dibentuk Kwartir Ranting yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Ranting (DKR)

b. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

Pasal 37

Cabang

(1) Cabang selain menghimpun Ranting-Ranting yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Cabang merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali operasional kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, Cabang melakukan pembinaan sampai ke tingkat Gugusdepan.

(3) Pada tingkat Cabang dibentuk Kwartir Cabang yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Cabang (DKC)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Lemdikacab)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

(4) Pada kota administratif dapat dibentuk Kwartir Cabang tersendiri atas persetujuan Ketua Majelis Pembimbing Daerah yang bersangkutan.

Pasal 38

Daerah

(1) Daerah selain menghimpun Cabang-Cabang yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Daerah merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali manajerial kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, Derah melakukan pembinaan sampai ke tingkat Ranting.

(3) Pada tingkat Daerah dibentuk Kwartir Daerah yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Daerah (DKD)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Lemdikada)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

Pasal 39

Nasional

(1) Gerakan Pramuka di tingkat Nasional selain menghimpun Daerah-daerah seluruh Indonesia juga menghimpun Gugusdepan-Gugusdepan di perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Gerakan Pramuka di tingkat nasional merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali strategik kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, dilaksanakan pembinaan sampai ke tingkat Cabang.

(3) Di tingkat Nasional dibentuk Kwartir Nasional yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Nasional (DKN)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Lemdikanas)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

Pasal 40

Dewan Kehormatan

(1) Dewan Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas :

a. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

b. menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.

(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :

a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:

1) Majelis Pembimbing ;

2) Andalan ;

3) Anggota Kehormatan ;

4) Anggota Dewan Kerja ;

dibantu oleh staf Kwartir.

b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:

1) Majelis Pembimbing Gugusdepan :

2) Pembina Gugusdepan :

3) Pembina Pramuka :

4) Unsur peserta didik.

Pasal 41

Pembantu Andalan

(1) Apabila dipandang perlu Ketua Kwartir dapat mengangkat Pembantu Andalan yang bertugas untuk menangani hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.

(2) Masa Bakti Pembantu Andalan sama dengan masa bakti Kwartir.

Pasal 42

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka

(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh Musyawarah Kwartir atau Musyawarah Gugusdepan dan bertugas untuk melakukan audit keuangan Kwartir atau Gugusdepan untuk dilaporkan kepada Musyawarah.

(2) Masa bakti Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 43

Amggota Biasa Gerakan Pramuka

Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.

Pasal 44

Pramuka

Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka.

Pasal 45

Anggota Muda

(1) Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

(2) Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalanag berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.

(3) Anggota muda yang sudah menikah digolongkan menjadi anggota Gerakan Pramuka.

(4) Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.

(5) Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa, yang terdiri atas Pramuka Luarbiasa tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tina daksa, dan tuna laras.

(6) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat menjadi Pembantu Pembina, Pembina Pramuka atau Instruktur tidak meninggalkan statusnya sebagai anggota muda.

(7) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat oleh Pembinanya sebagai instruktur Muda di Gugusdepannya.

(8) Untuk dapat dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka, anggota muda telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dari golongannya.

(9) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega.

Pasal 46

Anggota Dewasa

(1) Anggota Gerakan Pramuka yang berkategori Anggota Dewasa adalah :

a. Pembina Pramuka

b. Pelatih Pembina Pramuka

c. Pembina Profesional

d. Pamong Saka dan Instruktur Saka

e. Pimpinan Saka

f. Andalan

g. Anggota Majelis Pembimbing.

(2) Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut :

a. Pembina Siaga dan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia enam belas tahun.

b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh satu tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh tahun.

c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia dua puluh lima tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh tiga tahun.

d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia dua puluh delapan tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia dua puluh enam tahun.

(3) Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya berusia duapuluh enam tahun, kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ex-officio menjadi anggota Kwartir/Andalan.

(4) Anggota Dewasa berstatus sebagai :

a. Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.

b. Pelatih Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD), dan membina secara aktif dan diangkat oleh Ketua Kwartir Cabang.

c. Pembina Profesional, seorang yang berlatar belakang pendidikan akademisi dan keahlian dalam suatu bidang ilmu sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD), membina anggota muda secara aktif.

d. Pamong Saka, sekurang-kurangnya telah lulus telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).

e. Instruktur Saka, seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang kejuruan tertentu.

f. Pimpinan Saka yang diangkat oleh Kwartir, sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

g. Andalan, yang dipilih di dalam Musyawarah dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

h. Anggota Majelis Pembimbing, yang diangkat sekurung-kurangnya mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

(5) Pelantikan :

a. Pelantikan Pembina Pramuka dan Pembina Gugusdepan yang telah disahkan oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

b. Pelantikan Pelatih Pembina Pramuka dan Pembina Profesional yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

c. Pelantikan Koordinator Desa/Kelurahan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

d. Pelantikan Pamong Saka dan Instruktur Saka yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

e. Pelantikan Pimpinan Saka yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menanda-tangani Ikrar.

f. Pelantikan Andalan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir jajaran yang diatasnya dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Andalan Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

g. Pelantikan Pembantu Andalan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir di jajaran nya dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menanda-tangani Ikrar.

h. Pelantikan Ketua Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Ketua Majelis Pembimping Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

i. Pelantikan Anggota Majelis Pembimbing yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir jajaran diatasnya dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing, dengan mengucapkan Trisatya dan menanda-tangani Ikrar. Kecuali Anggota Majelis Pembimbing Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

(6) Orang tua pesertadidik dapat berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing putera-puterinya dalam kegiatan kepramukaan di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya, tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.

Pasal 47

Anggota Kehormatan

(1) Yang dapat menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka adalah orang dewasa yang terdiri atas :

a. Pandu dan Pramuka purna bakti ;

b. Orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan ;

c. Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka termasuk Karyawan Kwartir.

(2) Pandu dan Pramuka purna bakti untuk menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

(3) Prang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi Anggota Kehormatan atas permintaan Kwartir yang bersangkutan.

(4) Orang-orang yangbbersimpati kepada Gerakan Pramuka dan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka atas permintaan Kwartir yang bersangkutan atau menyampaikan permintaan kepada Kwartir yang bersangkutan.

(5) Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka dilantik berdasarkan keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.

Pasal 48

Anggota Tamu

(1) Anggota Tamu adalah Warga Negara Asing yang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Gerakan Pramuka.

(2) Prosedur keikutsertaan Anggota Tamu diserahkan kepada satuan atau Kwartir yang bersangkutan.

Pasal 49

Wadah Keanggotaan

(1) Gugusdepan merupakan wadah keanggotaan bagi anggota muda dan anggota dewasa yang ada di Gugusdepan.

(2) Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional menghimpun Gugusdepan dan Kwartir yang ada di bawahnya serta menjadi wadah keanggotaan bagi anggota dewasa dan anggota kehormatan yang ada di jajarannya.

Pasal 50

Kewajiban Anggota

(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik :

a. berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)

b. berhak mengenakan Seragam Pramuka

c. berkewajiban untuk melaksanakan kode kehormatan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

d. berkewajiban membayar iuran anggota.

(2) Anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan, dan ketentuan lain yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.

Pasal 51

Pemberhentian Anggota

(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:

a. permintaan sendiri

b. meninggal dunia

c. diberhentikan

(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika:

a. melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka.

b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh Gugusdepan atau Kwartirnya dan ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.

Pasal 52

Pembelaan

Anggota Gerakan Pramuka yang akan diberhentikan karena melanggark kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di Kwartir/ Gugusdepan yang bersangkutan.

Pasal 53

Rehabilitasi

(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasar ayat (2) Pasal 43 Anggaran Rumah Tangga ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.

(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di Kwartir/Gugusdepan yang bersangkutan.

Pasal 54

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

BAB VIII

KEPENGURUSAN

Pasal 55

Kwartir

(1) Kwartir adalah pusat pengendali Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir yang terdiri atas para Andalan, dengan sususnan sebagai berikut :

a. Seorang Ketua

b. Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Komisi

c. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran Kwartir yang lain.

d. Beberapa orang anggota.

(2) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap Kwartir membentuk Pimpinan Satuan Karya yang ketuanya adalah ex-officio anggota Kwartir/Andalan. Pimpinan Satuan Karya Pramuka mengusahakan dukungan materiel dan finansiel untuk program-program Saka.

(3) Andalan dibantu oleh Pembantu Andalan, Anggota Dewan Kerja, Anggota Pimpinan Saka dan Staf Kwartir.

(4) Ketua Kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti.

(5) Pengurus Kwartir yang ditetapkan formatur, disahkan oleh Kwartir jajaran di atasnya, kecuali Andalan Nasional yang diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.

(6) Selama belum terbentuk pengurus Kwartir yang baru sebagai hasil Musyawarah, maka pengurus Kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsipiel.

Hal-hal yang prinsipiel meliputi :

a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga

b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja

c. mengubah struktur organisasi Kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

d. mengubah status kekayaan Kwartir.

(7) Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam komisi-komisi yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir, yang susunannya terdiri atas :

a. seorang Ketua

b. seorang Wakil Ketua

c. seorang Sekretaris

d. beberapa orang Anggota

e. seorang pembantu Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.

(8) Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional dan oleh Sekretaris untuk jajaran Kwartir lainnya.

Pasal 56

Kwartir Harian

Apabila diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat membentuk badan Kwartir harian untuk melaksanakan tugas se-hari-hari yang terdiri atas :

a. Seorang Ketua yang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua Kwartir

b. Seorang Sekretaris yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran Kwartir yang lain.

c. Beberapa orang Anggota

d. Seorang Wakil Sekretaris yang dijabat oleh Deputi Sekretaris Jenderal di tingkat Kwartir Nasional atau Kepala Sekretariat Kwartir untuk jajaran Kwartir yang lain.

e. Seorang Pembantu Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.

Pasal 57

Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu

Dalam hal Andalan tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan kekosongan maka Kwartir mengadakan Rapat Paripurna Andalan untuk menetapkan penggantian antar waktu terhadap Andalan yang bersangkutan. Penggantian ini dimintakan pengesahan Kwatir di atasnya, kecuali pergantian Andalan Nasional yang disahkan oleh Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

Pasal 58

Tugas dan tanggungjawab Kwartir Nasional

(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional ;

b. menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional ;

c. menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir Nasional;

d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan Kwartir Nasional ;

e. membina dan membantu kwartir daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan karya ;

f. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional ;

g. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional ;

h. bekerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sasuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, khususnya hubungan kerja dengan World Organization of Scout Movement (WOSM) dan dengan World Association of Girl Guides and Girl Scouts (WAGGGS) dengan sepengetahuan Majelis Pembimbing Nasional ;

i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

j. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.

Pasal 59

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah

(1) Kwartir daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti Kwartir Daerah ;

b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional dan keputusan Musyawarah Daerah ;

c. membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayah daerahnya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya ;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya ;

e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat daerah yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerahnya ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya ;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.

Pasal 60

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang

(1) Kwartir cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti Kwartir Cabang

b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang ;

c. membina dan membantu Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya ;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya ;

e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabangnya ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya ;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang ;

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.

Pasal 61

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting

(1) Kwartir ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti Kwartir Ranting ;

b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, keputusan keputusan Musyawarah Cabang, keputusan Kwartir Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting ;

c. membina dan membantu Koordinator Desa, para Pembina Pramuka di Gugusdepan dan para Pamong Satuan Karya ;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya ;

e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Rantingnya ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting dan dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya ;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.

Pasal 62

Koordinator Gugusdepan di Desa/Kelurahan

(1) Gugusdepan yang ada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh Koordinator Desa/Kelurahan yang dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Koordinator Desa/Kelurahan dapat dibantu oleh para Pembina Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega.

Pasal 63

Tugas dan Tanggungjawab Kordinator Desa/Kelurahan

Koordinator Desa/Kelurahan mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. mengkoordinasikan kegiatan bersama antar Gugusdepan di wilayah desa atau kelurahannya;

b. membantu pelaksanaan tugas Kwartir Ranting di desa/kelurahannya;

c. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Desa/Kelurahan;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan pejabat pemerintah dan organisasi masyarakat di tingkat desa/kelurahan yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah desa atau kelurahannya;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Koordinator Desa/Kelurahan kepada Kwartir Ranting dan Majelis Pembimping Desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 64

Gugusdepan

(1) Gugusdepan dikelola oleh Pembina Gugusdepan, dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.

(2) Pembina Gugusdepan yang dipilih dalam Musyawarah Gugusdepan dari para Pembina Pramuka yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan.

Pasal 65

Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan

(1) Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab :

a. mengelola Gugusdepannya selama masa bakti Gugusdepan ;

b. melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku ;

c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gugusdepannya ;

d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan Gugusdepan ;

e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gugusdepannya ;

f. mengkoordinasikan pembina satuan, dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Gugusdepan dan orangtua peserta didik ;

g. bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan Bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepannya ;

h. menyampaikan laporan tahunan kepada Koordinator Desa/Kelurahan, Kwartir Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan Gugusdepannya;

i. menyampaikan pertanggungjawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 66

Satuan Karya

(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) dibina oleh Pamong Saka dengan dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.

(2) Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di Kwartir Ranting atau Kwartir Cabangnya.

Pasal 67

Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka

(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. membantu Kwartir dalam menentukan kebijaksanaannya mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk tehnis tentang kegiatan Satuan Karya Pramuka ;

b. melaksanakan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh Kwartirnya ;

c. membantu Kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka ;

d. mengadakan hubungan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Sakanya, melalui Kwartirnya ;

e. bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir tentang kegiatan Sakanya ;

f. melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;

g. memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada kwartirnya, dengan tindasan kepada Pimpinan Saka dan kwartir jajaran di atasnya ;

h. Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.

(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sakanya ;

b. menjadi pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat bagi anggota Sakanya, untuk meningkatkan diri dan Sakanya ;

c. mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;

d. mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing, Gugusdepan dan Saka lainnya ;

e. mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;

f. menjadi anggota Pimpinan Saka di kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab ;

g. melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir, dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.

Pasal 68

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

(1) Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dipilih oleh Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, yang disingkat Musppanitera di tingkat masing-masing, yang kemudian disahkan oleh Kwartir.

(2) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas :

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris I dan II

d. Bendahar

e. Beberapa Anggota.

(3) Dewan Kerja dilantik oleh Ketua Kwartir jajarannya.

(4) Selama masa baktinya Dewan Kerja dapat melakukan mutasi anggota, pemberhentian anggota, dan penggantian anggota antar waktu.

(5) Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua, atau sebaliknya.

(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah ex-officio anggota Kwartir/Andalan.

Pasal 69

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka

(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas unsur Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir/satuan di bawahnya, Andalan, dan dibantu oleh akuntan publik yang tidak mempunyai hak suara.

(2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:

a. seorang Ketua yang dijabat oleh unsur Mabi ;

b. seorang Wakil Ketua ;

c. seorang Sekretaris ;

d. beberapa orang anggota.

(3) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.

(4) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus Kwartir.

BAB IX

BIMBINGAN

Pasal 70

Majelis Pembimbing

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap Gugusdepan, Satuan Karya dan Kwartir membentuk Majelis Pembimbing.

(2) Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel kepada Gugusdepan/satuan/Kwartir.

(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.

(4) Majelis Pembimbing wajib berkonsultasi secara periodik dengan Gugusdepan/satuan/Kwartir.

(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.

Pasal 71

Susunan

(1) Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orangtua pesertadidik dan tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(2) Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat padd tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(3) Majelis Pembimbing terdiri atas:

a. seorang Ketua ;

b. seorang atau beberapa orang Wakil Ketua ;

c. seorang atau beberapa orang Sekretaris ;

d. beberapa orang anggota.

(4) Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian yang terdiri atas:

a. seorang Ketua yang dijabat oleh Wakil Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang diantara Wakil Ketua ;

b. seorang Wakil Ketua ;

c. seorang Sekretaris ;

d. beberapa orang anggota.

(5) Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dipilih diantara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan yang ada. Untuk jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat Nasional Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

Pasal 72

Tata Kerja

(1) Majelis Pembimbing mengadakan hubungan timbal balik secara periodik dengan Gugusdepan dan Kwartir yang bersangkutan.

(2) Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.

(3) Majelis Pembimbing Harian mengadakan Rapat Majelis Pembimbing Harian Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

BAB X

MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM

Pasal 73

Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1) Di dalam Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional.

(2) Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

(4) Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah daerah.

(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Daerah yang ada, yang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika enam bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Nasional belum juga mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Nasional mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Nasional didesak para pengusul, Kwartir Nasional belum juga mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 74

Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri atas perutusan pusat dan perutusan daerah.

(2) Utusan pusat berjumlah 8 (delapan) orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Nasional seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Nasional dan 2 (dua) orang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Nasional.

(3) Utusan setiap daerah berjumlah 8 (delapan) orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan 2 (dua) orang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah.

(4) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan pusat dan daerah masing-masing mempunyai hak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan pusat atau daerah

Pasal 75

Acara Musyawarah Nasional

(1) Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:

a. Penyampaian Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan ;

b. Penetapan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya ;

c. Penetapan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya ;

d. Penetapan Aanggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

(2) Acara Musyawarah Nasional lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Nasional termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Nasional selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Nasional dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Nasional harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.

Pasal 76

Pemilihan Kwartir Nasional

(1) Musyawarah Nasional menetapkan kepemngurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih untuk membentuk Kwartir Nasional.

(3) Tim Formatur yang sekurang-kurangnya lima orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.

(4) Tim Formatur dalam waktu tiga bulan membentuk Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.

(5) Ketua Kwartir Nasional sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(6) Kwartir Nasional lama, sejak selesainya Musyawarah Nasional sampai dengan dilantiknya Kwartir Nasional baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 77

Usul Kwartir Daerah untuk Musyawarah Nasional atau

Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1) Usul Kwartir Daerah harus diajukan secara tertulis, oleh Kwartir Daerah kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional.

(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Nasional dan menyampaikannya kepada semua Kwartir Daerah.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 78

Pimpinan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Darurat dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur pusat dan daerah.

Pasal 75

Cara Musyawarah Nasional Mengambil Keputusan

(1) Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa diusahakan agar dapat dicapai atas musyawarah untuk mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

a. jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia ;

b. pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Darurat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah dan keputusan Kwartir Nasional/Daerah yang bersangkutan.

Pasal 80

Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa

(1) Di dalam setiap daerah Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Daerah.

(2) Musyawarah Daerah didakan lima tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

(4) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah cabangnya.

(5) Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Daerah atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Cabang yang ada di daerah itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika empat bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Daerah belum juga mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Daerah mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah kwartir daerah didesak para pengusul, Kwartir Daerah belum juga mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

Pasal 81

Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri atas perutusan Daerah dan perutusan Cabang.

(2) Utusan daerah terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah.

(3) Utusan setiap cabang terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang seorang diantaranya adalah Keua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh majelis pembimbing cabang.

(4) Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan daerah dan cabang masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat perutusan daerah atau cabang.

Pasal 82

Acara Musyawarah Daerah

(1) Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan keoebgurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Daerah selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Daerah dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Daerah harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.

Pasal 83

Pemilihan Kwartir Daerah

(1) Musyawarah Daerah menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Daerah memilih secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih untuk membentuk Kwartir Daerah.

(3) Tim Formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.

(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk disahkan.

(5) Ketua Kwartir Daerah sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(6) Kwartir Daerah lama, sejak selesainya Musyawarah Daerah sampai dengan dilantiknya Kwartir Daerah baru, berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 84

Usul Kwartir Cabang untuk Musyawarah Daerah atau

Musyawarah Daerah Luar Biasa

(1) Usul Kwartir Cabang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya satu setengah bulan sebelum Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Daerah harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Daerah dan menyampaikannya kepada semua Kwartir Cabang dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur oleh Kwartir Daearh Gerakan Pramuka.

Pasal 85

Pimpinan Musyawarah Daerah

Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur daerah dan cabang.

Pasal 86

Cara Musyawarah Daerah Mengambil Keputusan

(1) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia;

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan Kwartir Nasional.

Pasal 87

Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa

(1) Di dalam setiap cabang Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Cabang.

(2) Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.

(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

(4) Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah ranting.

(5) Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Ranting yang ada di cabang itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Cabang belum juga mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Cabang mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Cabang didesak para pengusul, Kwartir Cabang belum juga mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

Pasal 88

Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, terdiri atas utusan cabang dan ranting.

(2) Utusan cabang terdiri atas lima orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang, seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Cabang.

(3) Utusan setiap ranting terdiri atas lima orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.

(4) Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan cabang dan ranting masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan cabang atau ranting

Pasal 89

Acara Musyawarah Cabang

(1) Acara pokok musyawarah cabang adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musyawarah Cabang lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Cabang dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.

Pasal 90

Pemilihan Kwartir Cabang

(1) Musyawarah Cabang menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Cabang memilih secara langsung Ketua Kwartir Cabang dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih untuk membentuk Kwartir Cabang.

(3) Tim Formatur sekurang-kurngnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.

(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Daerah untuk disahkan.

(5) Ketua Kwartir Cabang sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti berturut-turut.

(6) Kwartir Cabang lama, sejak selesainya Musyawarah Cabang sampai dengan dilantiknya Kwartir Cabang baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 91

Usul Kwartir Ranting untuk Musyawarah Cabang atau

Musyawarah Cabang Luar Biasa

(1) Usul kwartir Ranting harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikannya kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.

Pasal 92

Pimpinan Musyawarah Cabang Pimpinan Sidang

Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur cabang dan ranting.

Pasal 93

Cara Musyawarah Cabang Mengambil Keputusan

(1) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara;

b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut:

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia;

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah.

Pasal 94

Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa

(1) Di dalam setiap ranting Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Ranting.

(2) Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.

(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

(4) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Gugusdepan di rantingnya.

(6) Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Gugusdepan yang ada di ranting itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Ranting belum juga mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Ranting mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Ranting didesak para pengusul, Kwartir Ranting belum juga mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

Pasal 95

Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, terdiri atas perutusan ranting dan Gugusdepan.

(2) Utusan ranting terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.

(3) Utusan Gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan, seorang diantaranya adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Gugusdepan dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan.

(4) Kwartir Ranting dan Gugusdepan masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan ranting dan Gugusdepan masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan ranting atau gugusdepan.

Pasal 96

Acara Musyawarah Ranting

(1) Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Mentapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Ranting dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Ranting harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.

Pasal 97

Pemilihan Kwartir Ranting

(1) Musyawarah Ranting menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih untuk membentuk Kwartir Ranting.

(3) Tim Formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, Kwartir Ranting dan Gugusdepan.

(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.

(5) Ketua Kwartir Ranting sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti berturut-turut.

(6) Kwartir Ranting lama, sejak selesainya Musyawarah Ranting sampai dengan dilantiknya Kwartir Ranting baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 98

Usul Gugusdepan untuk Musyawarah Ranting atau

Musyawarah Ranting Luar Biasa

(1) Usul Gugusdepan harus diajukan secara tertulis, oleh Pembina Gugusdepan kepada Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Ranting sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting dan menyampaikannya kepada semua Gugusdepan dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.

Pasal 99

Pimpinan Musyawarah Ranting

Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur ranting dan Gugusdepan.

Pasal 100

Cara Musyawarah Ranting Mengambil Keputusan

(1) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat :

a. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara;

b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut:

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia;

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.

Pasal 101

Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa

(1) Di dalam setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.

(2) Muyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

(4) Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.

(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Gugusdepan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan dan harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Pembina Gugusdepan belum juga mengadakan Musyawarah Gugusdepan luar biasa, pengusul berhak mendesak Pembina Gugusdepan untuk mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Gugusdepan didesak para pengusul, Gugusdepan belum juga mengadakan musyawarah gugusdepan luar biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

Pasal 102

Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa

(1) Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, dan perwakilan Dewan Racana, dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.

(2) Pada Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, setiap peserta yang hadir berhak satu suara.

Pasal 103

Acara Musyawarah Gugusdepan

(1) Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:

a. Pertanggungjawaban Gugusdepan selama masa baktinya, termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

c. Memilih Pembina Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara pertanggungjawaban gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(3) Pertanggungjawaban keuangan Gugusdepan selama masa baktinya, yang dibuat oleh Gugusdepan dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Gugusdepan harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan.

Pasal 104

Pemilihan Pembina Gugusdepan

(1) Musyawarah Gugusdepan menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

(2) Pembina Gugusdepan dipilih secara langsung oleh Musyawarah Gugusdepan.

(3) Pembina Gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.

(3) Pembina Gugusdepan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugusdepan sampai dengan dilantiknya Pembina Gugusdepan baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 105

Usul Peserta untuk Musyawarah Gugusdepan atau

Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa

(1) Usul peserta Musyawarah Gugusdepan harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan oleh yang berhak hadir pada Musyawarah Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugusdepan sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugusdepan dan menyampaikannya kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan itu.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugusdepan.

Pasal 106

Pimpinan Musyawarah Gugusdepan

Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan itu.

Pasal 107

Cara Musyawarah Gugusdepan Mengambil Keputusan

(1) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat :

a. Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara.

b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut :

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia.

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting.

Pasal 108

Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera

(1) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (Musppanitera diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega khususnya dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

(2) a. Musppanitera diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartirnya.

b. Hasil Musppanitera Nasional merupakan bagian dari Rencana Strategik Gerakan Pramuka.

(3) Peserta Musppanitera terdiri atas :

a. Dewan Kerja yang bersangkutan ;

b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain ;

c. Andalan sebagai penasehat ;

d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Musppanitera Nasional.

Pasal 109

Acara Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera

(1) Acara pokok Musppanitera adalah :

a. Laporan Pertanggungjawaban Kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan Rencana Kerja.

b. Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya selama masa bakti.

c. Memberi masukan untuk kebijakan Kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

d. Memilih calon anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

Pasal 110

Cara Pengambilan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak

dan Pandega Puteri Putera

(1) Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Apabila keputusan tidak tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

Pasal 111

Rapat Kerja dan Sidang

(1) Rapat Kerja diselenggarakan oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai langkah pengendalian operasional.

(2) Rapat Kerja diselenggarakan satu tahun sekali di awal tahun program.

(3) Peserta Rapat Kerja terdiri atas :

a. Untuk Rapat Kerja Gugusdepan diikuti oleh :

1) Pembina Gugusdepan

2) Pembina satuan

3) Unsur pesertadidik.

b. Untuk Rapat Kerja Kwartir sedikitnya diikuti oleh :

1) Andalan Kwartir yang bersangkutan.

2) Ketua dan Sekretaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk Kwartir Ranting.

3) unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk Kwartir Ranting.

(4) Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai langkah pengendalian operasional pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

(5) Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.

(6) Sidang Paripurna dilaksanakan setelah Sidang Paripurna jajaran di atasnya, kecuali Sidang Paripurna Nasional.

(7) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :

a. Dewan Kerja yang bersangkutan ;

b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat lain ;

c. Andalan sebagai penasehat ;

d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.

Pasal 112

Referendum

(1) Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kwartir, sementara tidak mungkin untuk menyelenggarakan Musyawarah.

(2) Referendum dapat diselenggarakan oleh semua Kwartir.

(3) Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.

(4) Batas waktu memberi jawaban atas referendum itu ditentukan dan diumumkan.

(5) Referendum itu disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah Kwartir/Gugusdepan yang ada di wilayahnya.

(6) Hasil referendum diumumkan oleh Kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.

BAB XI

KEKAYAAN

Pasal 113

Pengertian dan Jenis

(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas :

a. Benda tak bergerak

b. Benda bergerak

c. hak milik atas kekayaan intelektual.

(2) Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.

(3) Benda bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.

(4) Hak milik intelektual yaitu hak atas merek, paten, dan hak cipta Gerakan Pramuka, baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan dikelak kemudian hari, antara lain :

a. Lambang/tanda gambar silhouette Tunas Kelapa

b. Tulisan,/publikasi Gerakan Pramuka.

Pasal 114

Pendapatan

(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :

a. iuran anggota ;

b. bantuan Majelis Pembimbing ;

c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat ;

d. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka ;

e. usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka

f. Royalti atas hak milik intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.

(2) Pendapatan Gerakan Pramuka yang berupa finansial disimpan di bank atas nama organisasi Gerakan Pramuka.

Pasal 115

Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan

Pengelolaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan kekayaan dilaksanakan oleh Pengurus Kwartir masing-masing jajaran berdasarkan keputusan rapat pengurus Kwartir/Gugusdepan.

Pasal 116

Iuran dan Usaha Dana

(1) Iuran anggota diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(2) Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus Kwartir/Gugusdepan yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha tetap, antara lain perseroan, dan koperasi atau dalam bentuk yayasan, dan secara insidental berwujud panitia usaha dana.

(4) Badan-badan usaha atau yayasan tersebut bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan dan secara berkala memberikan laporannya.

Pasal 117

Pengawasan

(1) Pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Kwartir, serta lembaga-lembaga usaha dana dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.

(2) Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilaporkan dalam Musyawarah Kwartir yang bersangkutan.

(3) Neraca tahun anggaran Kwartir diinformasikan di dalam Rapat Kerja Kwartir.

(4) Apabila diperlukan, Kwartir dapat menggunakan jasa akuntan publik.

BAB XII

ATRIBUT

Pasal 118

Lambang

(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah silhuette tunas kelapa, yang melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serba guna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.

(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.

Pasal 119

Bendera

(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah.

(2) Di bagian atas dan bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.

(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan untuk Kwartir, nama Kwartir dan untuk Gugusdepan nama Kwartir dan nomor Gugusdepan.

Pasal 120

Panji

(1) Gerakan Pramuka memiliki Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 448 Tahun 1961 tanggal 14 Agustus 1961.

(2) Panji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan Hari Pramuka.

Pasal 121

Hymne

Hymne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar, yang syair dan lagunya berbunyi :


Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila

Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan

Agar jaya Indonesia

Indonesia tanah airku. Kami jadi pandumu.

Pasal 122

Pakaian Seragam

(1) Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menarik, menimbulkan rasa bangga anggotaGerakan Pramuka, mendidik disiplin dan kerapihan, serta menimbulkan rasa persatuan dan persaudaraan.

(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah cokelat muda untuk bagian atas, dan cokelat tua untuk bagian bawah, serta merah putih untuk pita dan setangan leher.

(3) Warna cokelat muda dan cokelat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia pada masa perang kemerdekaan.

Pasal 123

Lencana dan Tanda-tanda

Anggota Gerakan Pramuka puteri, selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Association of Girl Guides and Girl Scouts, sedang anggota putera mengenakan lencana World Organization of Scout Movement pada pakaian seragamnya.

BAB XIII

PEMBUBARAN

Pasal 124

Akibat Hukum dari Pembubaran

Apabila terjadi pembuibaran Gerakan Pramuka maka untuk penyelesaian harta benda milik seluruh Gerakan Pramuka dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.

BAB IX

LAIN-LAIN

Pasal 125

Petunjuk Penyelenggaraan

(1) Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lain.

(2) Petunjuk Penyelenggaraan atau pedoman tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

(3) Petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 126

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

BAB XV

PENUTUP

Pasal 127

Penutup

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini ditetapkan oelh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional VI Tahun 1998 di Jakarta, sesudah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1999.

Jakarta, 22 Juli 1999.

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

ttd.

H.A. Rivai Harahap.

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 036 TAHUN 1979

DASADARMA PRAMUKA

Ketua Kwartir Naasional Gerakan Pramuka

Menimbang : 1. bahwa dalam memorandum Musyawarah Nasional Tahun

1978 telah dilimpahkan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk memperbaiki dan menyempurnakan formulasi Dasardarma Pramuka yang tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 Tahun 1978 sehingga sistematis, enak didengar, dan mudah dihafal;

2. bahwa berkenaan dengann itu perlu segera dikeluarkan suraat keputusan tentang perbaikan dan penyempurnaan formulasi Dasadarma Pramuka;

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republlik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971;

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan No. 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3. Lampiran III Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 Tahun 1978;

Memperhatikan : Keputusan Rapat Kwartir Nasional terbatas tentang Dasadarma Pramuka tanggal 24 Januari 1979;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Mencabut Dasadarma Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 tahun 1978.

Kedua : Mengesahkan Dasadarma Pramuka beserta penjelasannyasebagaimana tercantum damalam lapiran I dan lampiran II keputusan ini.

Ketiga : Hal-hal lain tentang Dasadarma Pramuka, yang berhubungan dengan paearubahan pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang lain, akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan memperhatikan keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang berhubungan dengan hal ini.

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembentulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Februari 1979

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,

Ttd.

Letjen TNI (Purn) Mashudi

LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 036 TAHUN 1979

PENJELASAN DASADARMA PRAMUKA

A. Umum

1. Dasadarma adalah ketentuan moral untuk setiap anggota Gerakan Pramuka sehingga merupakan suatu tuntunan sikap dan lakkkuk yang berisi nilai-nilai yang harus menjadi tolak ukur manusia yang diidamkan.

2. Bagi anggota Gerakan Pramuka yang tidak mematuhinya akan menimbulkan rasa kurang dan salah sehingga dalam dirinya timbul kesadaran bahwa ia melanggar sesuatu, meskipun tidak diatur dengan ketentuan-ketentuan sanksi.

3. Dalam suatu proses belajar, seseorang akan menerima pengertian mengembangkan otoidentifikasi (tahu diri pribadi) dan melaksanakan ototransformasi (mengembangkan diri pribadi). Sejak awal, proses ini dimantapkan dengan mengulang-ulang tuntunan melalui bimbingan dan teladan dari orang dewasa, Dariniat meniru ke tingkat identifikasi sampai tingkat pemillihan itu, anak didik memerlukan dan mencari penuntun.

4. Usaha pendidikan dalam Gerakan Pramuka akan lebih bertepat guna apabila anak didik memperoleh tuntunan, teladan , dan personifikasi identifikasi (tokoh yang diidamkan) dari lingkungannya, lingkungan yang palling baik dan dekat adalah pembinanya, kemudian andalannya.

5. Karena itu Dasadarma Pramuka Indonesia juga harus dihayati dan diamalkan oleh orang dewasa, Pembina, dan andalam. Untuk Pramuka Penggalang, Dasadarma perlu dijabarkan, dijelaskan, dan diallihkan dalam bentuk yang sederhana. Untuk Pramuka Penegak/Pandega dan orang dewasa, perlu terus-menerus ditanamkan melalui pemikiran dan pengertian yang lebih mendalam.

B. Pokok-pokok Pengertian

1. Dasadarma adalah ketentuan moral. Karena itu, Dasadarma memuat pokok-pokok moral yang harus ditanamkan kepada anggota Pramuka agar mereka dapat berkembang menjadi manusia berwatak, warga Negara Republik Indonesia yang setia, dan sekaligus mampu menghargai dan mencintai sesame manusia dan alam ciptaan Tuhan Yang Mahaesa.

2. Republlik Indonesia adalah Negara hokum yang berdasarkan falsafah Pancasila, Karena itu, rumusan Dasadarma Pramuka berisi penjabaran dari Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari.

3. Dasadarma yang berarti sepuluh tuntunan tingkah laku adalah sarana untuk melaksanakan satya (janji, ikar, ungkapan kata haaati). Dengan demikian, maka Dasadarma Pramuka pertama-tama adalah ketentuan pengamalan dari Trisatya dan kemudian dilengkapi dengan nilai-nilai luhur yang bermanfaat dalam tata kehidupan.

C. Penjelasan masing-masing Darma

1. Darma pertama: Takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa

a. Pendahuluan

Apa yang tercantum di dalam Trisatya tentang menjalankan kewajiban terhadap Tuhan dan yang terdapat dalam Dasadarma pertama sudah harus sedikit dibedakan bahwa:

Di dalam Trisatya, ungkapan itu merupakan janji (ikrar) seseorang yang diresapkan dalam hati atau dirinya sedangkan dalam hati atau dirinya sedngkan yang ada di dalam Dasadarma pertama adalah perwujudannya secara kongret dalam tingkah laku ataupun sikapnya,

Atau dengan kaata lain yang ada di dalam Trisatya itu merupakan sesuatu yang ada di dalam batin dan yang terdapat di dalam darma adalah yang tampak lahiriah. Oleh karena itu yang terdapat di dalam Dasadarma bukanlah suatu pengulangan, tetapi penekan

b. Pengertian

1) Takwa

a) Pengertian takwa adalah bermacam-macam, antara lain: bertahan, luhur, berbakti, mengerjakan yang utama dan meninggalakan yang tercela, hati-hati, terpelihara, dan lain-lain.

b) Pada hakekatnya takwa adalah usaha dan kegiatan seseorang yang sangat utama dalam perkembangan hidupnya. Bagi bangsa Indonesia yang berketuhanan Yang Mahaesa, yang menjadi tujuan hidupnya adalah keselamatan, perdamaian, persatuan dan kesatuan baik didunia maupun dikhirat, Tujuan hidup ini hanya dapat dicapai semata-mata dengan takwa kepada Tuhan Ynag Mahaesa, yaitu:

(1) Bertahan terhadap godaan-godaan hidup, berkubu dan berperisal untuk memelihara diri dari dorongan hawa nafsu.

(2) Taat melaksanakan ajaran-ajaran Tuhan, mengerjakan yang baik dan berguna serta menjauhi segala yang buruk dan yang tidak berguna bagi dirinya maupun bagi masyarakat serta seluruh umat manusia.

(3) Mengembalikan, menyerahkan kepada Tuhan segala darma bakti dan amal usahanya untuk mendapatkan penilaian; sebagaimana Tuhan menghendaki sikap ini merupakan sikap seseorang kepada pribadi lain yang dianggap mengatasi dirinya, bahkan mengatasi segala-galanya, sehingga seseorang menyatakan hormat dan baktinya, serta memuji, meluhurkan dan lain-lain terhadap pribadi lain yang dianggap Mahaagung itu,

2) Tuhan

Di sini kita dapat mencoba memahami pengertian kita tentang Tuhan baaik berpangkal dari kemanusiaan yang antara lain dianugerahi akal budi, maupun dari wahyu Tuhan sendiri yang terdapat dalam kitab suci yang diturunkan kepada kita melalui para Nabi/ Rosul.

a) Daei segi kemanusiaan (akal budi), Tuhan adalah zat yang ada secara mutlak yang ada dengan. Zat yang menjadi sumber atau sebab adanya segala sesuatu di dalam alam semesta (couse prima atau sebab pertama).

Karena itu, Dia tidak dapat disamakan atau dibandingkan dengan apa saja yang ada. Dia mengatasi, melewati, dan menembus segala-galanya.

b) Dari wahyu Tuhan sendiri yang dianugerahkan kepada kita melalui firman atau sabdaNya di dalam Kitab suci, kita dapat mengetahui bahwa Dia adalah pencipta Yang Maha Kuasa, Maha Murah, lagi Maha Penyayang Tuhan menjadikan alam semesta termasuk manusia tanpa mengambil suatu bahan atau menggunakan alat. Hanya kaarena afirman-Nya, alam semesta ini menjadi ada. Yang semula tidak ada menjadi ada, dari tingkat yang paling rendah sampai tingkat yang paling tinggi dan luhur. Dari yang tiada bernyawa kepada yang bernyawa dan berjiwa, Dari hasil karya Tuhan itu, kita dapat mengenal segala macam sifat Tuhan yang melebihi dan mengatasi apa yang terdapat di dalam alam semesta ini, terutama dari wahyu Tuhan sendiri. Kita juga dapat memahami kegaiban Tuhan. Oleh karena itu, kita tidak dapat membandingkan zat kodrat sifat Ilahi dengan yang ada dalam ala mini. Hal ini juga termasuk dengan sifat Tuhan Yang Mahaesa. Namun sebagai insane manusia, kita akan berusaha memahami apa arti esa pada Tuhan itu.

c) Esa= satu/tunggal.

Maksudnya bukanlah “satu” yang dapat dihitung. Satu yang dapat dihitung adalah satu yang dapat dibagi atau disbanding-bandingkan. Maka, satu atau esa pada Tuhan adalah mutlak. Satu/tunggal yang tidak dapat dibagi-bagi dan dibandingkan.

“Tiada Tuhan selain Allah”.

3) Berbicara tentang pengertian taakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa tidak dapat dipisahkan daari pengertian moral, budi pekerti, dan akhlak.

Moral, budi pekerti atau akhlak adalah sikap yang digerakan oleh jiwa yang menimbulkan tindakan dan perbuatan manusia terhadap Tuhan, terhadap sesamamanusia, sesame makhluk, dan terhadap diri sendir. Akhlak terhadap Tuhan Yang Mahaesa meliputi cinta, takut, harap, syukur, taubat, ikhlas terhadap Tuhan, mencintai atau membenci kare Tuhan. Akhlak terhadap Tuhan Yang Mahaesa mengandung unsure-unsur takwa, berimankepada Tuhan Yang Mahaesa, dan berbudi pekerti yang luhur.

Akhlak terhadap sesame manusia atau terhadap masyarakat mencakup berbakti kepada orang tua, hubungan baik antara sesame, malu, jujur, ramah, tolong menolong, harga menghargai, memberi maaf, memelihara kekeluargaan, dan lain-lainnya. Akhalakterhadap sesame manusia mengandung unsur hubungan kemanusia mengandung unsure hubungan kemanusiaan yang baik akhlak terhadap sesama akhluk Tuhan yang hidup ataupun benda mati mencakup belas kasih, suka memelihara, beradab, dan sebagainya,

Akhlak terhadap sesame makhluk Tuhan mengandung unsure peri kemanusiaan.

Akhlak terhadap diri sendiri meliputi: memelihara harga diri, berani membela hak, rajin tanggungjawab, menjauhkan diri dari takabur, sifat-sifat bermuka dua sifat pengecut, dengki, loba, tamak, lekas putus asa, dan sebagainya.

Akhlak terhadap diri sendiri mengandung unsure budi pekerti yang luhur, berani mawas diri, dan mampu menyesuaikan diri.

c. Pelaksanaan

1) Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang mengarahkan anak didik menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, dan juga karena falsafah hidup bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, maka sudahseharusnyalah iman kepada Tuhan dari masing-masing anak didik itu diperdalama dan diperkuat.iman anak didik kepada Tuhan itu bellum cukup kalau hanya kita berikan pengajaran lisan/tertullis tanpa ada perwujudan kongkret dalam tingkah lakkku kehidupan anak didik.

Maka, apa yang diimani dari agama dan kepercayaan tentang Tuhan haruslah dijabarkan dalam sikap hidupnya yang nyata dan dapat dirasakan oleh llingkungannya, karena itu akan terdapat kepicangan apabila Gerakan Pramuka hanya dapat mengemukakan ajaran tentang takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ini, tetapi kurang memberikan bimbingan dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan darmanya yang pertama ini. Untuk mewujudkan cita-cita Gerakan Pramuka, dalam hal ini banyak caran dan metode yang dapat dilaksanakan, sesuai dengan tingkat umur dan kemampuan anak didik dan kepercayaan masing-masing.

Cara atau metode dapaat berlainan, tetapi tujuannya kiranya hanya satu, ialah terciptanya manusia Indonesia yang utuh dan sempurna (Pancasilais).

Segala macam ketentuan moral/kebaikan yang tersimpan dalamajaran agama (seperti tertera dalam darma-darma yang berikut)seharusnyalah dikembangkan dalam sikap hidup anak didik. Darma-darma itu merupakan bentuk-bentuk perwujudan kongret dari takwanya kepada Tuhan di samping doa, sembahyang, dan bentuk peribadatan lain.

Sebagai Contoh.

Sikap cinta dan kasih saying, setia, patuh, adil, jujur, suci,dan lain-lain adalah merupakan pengejawantahan dan perwujudan dari ketakwaan seseorang kepada Tuhan. Sulit untuk mengatakan bahwa sebenarnya tidak jujur orang mengarahkan dia itu takwa kepada Tuhan, tetapi dalamhidupnya dia bertindak dan bersikap membenci, curang, tidak adil, dan sebagainya terhadap sesamanya.

2) Maka dari itu, dalam prakteknya, mengembangan ketakwaan kepada Tuhan dapat dilaksanakan dalam segala kegiatan kepramukaan mulai dari bermain dampai kepada bekerja sama dan hidup bersama.

Dalam kegiatan permainan, kita sudah dapat menamkan sifat-sifat jujur, patuh, setia dan tabah.

Kalau anak sudah dibiasakan bermaian seperti itu, maka dia akan berkembang menjadi pribadi yang baik, berwatak luhur dan berkepribadian.

Akhirnya, akan berguna bagi sesame manusia, masyarakat, bangsa dan negaranya. Semua ini tiada lain didasarkan pada takwanya kepada Tuhan.

3) Menuntun anak untuk melaksanakan ibadah,

4) Menyelenggarakan peringatan-peringatan hari besar agama.

5) Menghormati orang beragama lain.

6) Menyelenggarakan cermah keagamaan.

7) Menghormati orang tua.

2. Darma kedua: Cinta alam dan kasih saying sesama manusia

a. Pengertian

1) Tuhan Yang Mahaesa telah menciptakan seluruh alam semesta yang terdiri dari manusia, binatang, tumbuhan-tumbuhan, dan benda-benda alam.

Bumi, alam, hewan, dan tumbuh-tumbuhan tersebut diciptakan Allah bagi kesejahteraan manusia.Karena itu, sudah selayaknya pemberian Allah ini dikelola, dimanfaatkan, dan dibangun.

Sebagai makhluk Tuhan yang lengkap dengan akal budi, rasa, karsa dan karya, serta dengan kelima inderia manusia patut mengetahui makna seluruh ciptaana-NYa.

Wajar dan pantaslah Pramuka, secara alamiah, melimpahkan cinta kepada alam sekitarnya (benda alam, satwa, dan tumbuh-tumbuhan), kasih sayang kepada sesama manusia dan sesama hidup serta menjaga kelestariannya.

Kelestarian benda alam, satwa, dan tumbuh-tumbuhan perlu dijaga dan dipelihara kaarena hutan tanah, pantai, fauna, dan flora serta laut merupakan sumber alam yang perlu dikembangan untuk menunjang kehidupan generasi kini dan dipelihara kelestariannya untuk kehidupan generasi mendatang.

Di samping itu, sebagai Negara kepulauan pemanfaatan wilayah pesisir dan lautan yang sekaligus memelihara kelestarian sumber ala mini dengan menanggulangi pencemaran laut, perawatan hutan, hutan bakau dan hutan payau, serta pengembangan budi daya laut menduduki tempat yang penting pula.

2) Yang dimaksud dengan cinta dan kasih saying apabila manusia dapat ikut merasakan suka dan derita alam sekitarnya khususnya manusia. Kelompok-kelompok manusia ini merupakan bangsa-bangsa dari Negara yang terdapat di dunia ini. Bila kita ingindan mau mengerti dan bergaul dengan bangsa lain maka rasa kasih sayanglah yang dapat mendekatkan kita dengan siapa pun. Dengan demikian, akan terciptalah perdamaian dan persahabatan antar manusia maupun antar bangsa.

Khususnya sebagai seorang Pramuka menganggap Pramuka lainnya baik dan Indonesia maupun dari bangsa lain sebagai saudaranya kaarena masing-masing mempunyai satya dan darma sebagai ketntuan moral. Pramuka Indonesia yang bertujuan menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur sudah sepantasnyalah jika ia berusaha meninggalkan watak yang dapat menjauhkan ia dengan ciptaan Tuhan lainnya dengan memiliki sifat-sifat yang penuh rasa cinta dan kasih saying.

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 080 TAHUN 1988

TENTANG

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK

DAN PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;

b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;

c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.

Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 17 Juni 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua

Letjen TNI (Purn) Mashudi

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 080 TAHUN 1988

TENTANG

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

BAB I PENDAHULUAN

1. Umum

a. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, yang sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara Republik Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.

d. Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab anggota dewasa.

e. Untuk membina keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya kepada masyarakat, dibentuklah Stuan Karya Pramuka.

f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega beserta mekanismenya.

g. Petunjuk penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :

1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

2) meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.

3) menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.

4) memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

h. Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan satuan Pramuka.

2. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :

a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :

a. Pendahuluan

b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan Operasional

c. Fungsi, Wadah, dan Pengelola Pembinaan

d. Sasaran Pembinaan

e. Pelaksanaan Proses Pembinaan

f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

g. Prinsip dan materi Pembinaan

h. Prinsip dan materi Kegiatan

i. Mekanisme Pembinaan

j. Masalah dan Pendekatan

k. Usaha Pengembangan

l. Penutup.

4. Pengertian

a. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.

b. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

c. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga dapat hidup mandiri.

Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :

1) kegiatan Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani maupun rohani

2) kegiatan Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.

3) kegiatan Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pembangunan masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

d. Pola Pembinaan adalh kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan tersebut dapat berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.

e. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

1) Merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.

2) Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

g. Tujuan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu pihak dan pengembangan anak didik di pihak lain.

h. Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.

2) Uraian dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak dan Pandega sebagai anak didik.

3) Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.

i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu, sehingga berdayaguna dan tepatguna.

j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.

k. Reka adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.

BAB II LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,

DAN KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL

5. Landasan

a. Landasan ideal : Pancasila.

b. Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

c. Landasan mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai, dan adat istiadat yangluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.

d. Landasan Struktural

1) Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

4) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

e. Landasan Operasional

1) Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

2) Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

3) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

4) Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

f. Landasan Konsepsional

1) Hakekat Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal.

2) Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

3) Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.

4) Asas Pembangunan Nasional.

g. Landasan Historis

1) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

2) Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.

6. Arah

Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

a. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.

b. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

c. Peranan Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.

d. Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai lembaga pendidikan non formal.

e. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :

1) Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan bermoral Pancasila.

2) Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam dirinya.

3) Orientasi ke luar, yaitu :

a) terhadap pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam sebagai :

(1) insan sosial budaya

(2) insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi

(3) insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu memelihara lingkungannya.

b) untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.

f. Peningkatan Ketahanan Nasional

g. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia

7. Tujuan

Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :

a. Tujuan umum

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Berediologi Pancasila.

2) Kuat keyakinan beragamanya.

3) Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya.

4) Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.

5) Berkesadaran hokum.

6) Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

7) Berkesadaran internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.

b. Tujuan khusus (kualitatif)

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.

2) Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.

3) Mengembangkan patriotisme dan idealisme.

4) Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.

5) Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur

6) Jujur dan adil.

7) Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.

8) Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.

9) Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

10) Memiliki dan mengembangkan sikap yang :

- Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.

c. Tujuan khusus (kuantitatif)

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.

2) Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.

3) Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.

8. Kebijaksanaan Operasional

a. Penegak dan Pandega

1) Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.

2) Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.

3) Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.

4) Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok social lainnya, dan dapat memberi sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan lingkungan di sekitarnya.

5) Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut sertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

6) Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.

b. Dewan Kerja

1) Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran terpilih.

2) Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.

3) Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.

4) Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.

5) Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.

6) Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.

c. Pengembangan sistem

1) Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanakan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.

2) Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama.

3) Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.

4) Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang menggembirakan.

5) Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia.

BAB III FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA

PEMBINAAN

9. Fungsi Pembinaan

Pembinaan memiliki fungsi :

a. Memberi semangat melakukan sesuatu yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.

b. Membimbing dan mengarahkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak. Fungsi ini berarti pula membimbing anak didik untuk mengerjakan sesuatu dengan jalan menumbuhkan keyakinan pada diri anak didik untuk berprestasi.

c. Menampung dan membantu memecahkan masalan yang timbul (konsultasi). Fungsi ini menebalkan rasa percaya pada diri dan menyuburkan sifat kedewasaan anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan dan bersifat bantuan pemikiran.

d. Memberi dan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab (instruksi).

10. Pelaksanaan Fungsi Pembinaan

a. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak memerlukan Pembina yang :

1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.

2) bersedia dan berani memberi kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak, serta berani dan mau bertanggung jawab atas segala resikonya.

3) mampu memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran langkag yang ditempuh.

b. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega memerlukan Pembina yang :

1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.

2) bersikap sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggung jawab dan penuh pengertian.

3) bersedia dan berani bersikap terbuka untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan, merencanakan, melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan segala tanggung jawab dan resikonya.

4) mampu memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan sendiri, dengan penuh rasa tanggung jawab.

11. Wadah Pembinaan

a. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di Gugusdepan.

b. Racana adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.

c. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.

d. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.

e. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dana Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.

f. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.

12. Pengorganisasian

a. Ambalan

1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas :

Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.

2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan

a) Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.

b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :

(1) eorang Pradana

(2) Seorang Kerani

(3) Seorang Bendahara

(4) Seorang Pemangku Adat

c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.

3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.

4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.

5) Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:

a) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

b) Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.

c) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.

d) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.

b. Racana

1) Racana beranggotakan warga Racana yang terdiri atas :

Pandega dan Calon Pandega.

2) Untuk menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana

a) Dewan Racana terdiri atas semua Pramuka Pandega yang sudah dilantik sebagai Pandega.

b) Dewan Racana dipimpin oleh :

(1) Seorang Ketua

(2) Seorang Sekretaris

(3) Seorang Bendahara

(4) Seorang Pemangku Adat

3) Apabila diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam melaksanakan program, Dewan Racana dapat membentuk Sangga Kerja.

4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.

5) Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Racana dengan acara:

a) Memilih Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.

b) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

c) Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang.

d) Membicarakan Adat Istiadat Racana.

c. Dewan Kerja

Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera diberi kesempatan menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja.

13. Pengelola Pembinaan

a. Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan pada :

1) Pengembangan pendidikan kepramukaan

2) Pelaksanaan kegiatan kepramukaan

3) Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti

4) Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka

5) Manajemen.

b. Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur sebagai berikut :

1) Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan

2) Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan

3) Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir

4) Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka

5) Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir

6) Pengelola pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.

c. Sistem pembinaannya adalah sistem among :

- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)

- Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan)

- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)

d. Dasar perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.

Dasar perlakuan berpangkal pada penjabaran dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada :

1) Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega secara langsung untuk tampil sebagai pemimpin dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa yang bertanggung jawab.

2) Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.

e. Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

f. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang mengandung unsur-unsur :

1) Kesinambungan dan keteraturan.

2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.

3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.

g. Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :

1) Bina diri (kepentingan pribadi)

a) Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari proses yang telah dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan pada masa Penggalang secara berkesinambungan, mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan keterampilan, pengarahan dan pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga menemukan jalan kearah mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.

b) Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.

2) Bina satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)

a) Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya.

b) Di samping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak, melalui kegiatannya sebagai instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan mengikuti Kursus Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan berbagai kursus keterampilan.

c) Dalam rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

3) Bina Masyarakat

a) Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.

b) Para Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk mengembangkankepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa dan negara.

c) Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada Masyarakat meliputi segala bidang kehidupan mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana, lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan lain-lain.

BAB IV SASARAN PEMBINAAN

14. Sasaran

Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugusdepan maupun di Kwartir melalui wadah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang :

a. Beriman, berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri.

b. Jasmaninya kuat dan sehat.

c. Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.

d. Mempunyai rasa cinta tanah air.

e. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.

f. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap perilaku yang inovatif dan kreatif

Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka Penegak dan Pandega tersebut.

15. Dasar Pembinaan Sasaran

a. Masa usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih berkembang, penuh emosi, mudah berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Masa usia Pramuka Penegak merupakan usia mencari identitas diri dengan meniru sikap dan tingkah laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat-saat yang memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat mencurah-kan perasaan dan pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan tentang dirinya.

b. Masa uisa Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda. Masa usia yang telah mengarah kepada kematangan dan kemantapan berpikir, sikap serta tindakan yang realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang terpengaruh jiwa petualangan (avonturir) dan ke-inginan untuk merombak hal-hal yang dinilai tidak sesuai lagi. Masa usia yang memerlukan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal. Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang status dalam masyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman terpercaya tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.

16. Arah Prose Pembinaan

a. Tingkat Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak.

b. Tingkat Penegak Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah didapat selama dalam tingkat Penegak Bantara.

c. Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.

BAB V PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN

17. Tamu Penegak

a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.

b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.

c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.

d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.

18. Calon Penegak

a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.

b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.

c. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.

d. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :

1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.

2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.

3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.

4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.

5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.

e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.

19. Penegak Bantara

a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.

b. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.

c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.

d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :

1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana.

2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.

3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.

4) Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

20. Penegak Laksana

a. Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.

b. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.

c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.

d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk :

1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.

2) Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya.

3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.

4) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

21. Calon Pandega

a. Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggung jawab.

b. Selama menjadi Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.

c. Para Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.

d. Lamanya menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.

22. Pandega

a. Pandega adalah Calon Pandega yang telah memenuhi SKU bagi Pandega dan mentaati Adat Racana.

b. Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.

c. Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.

d. Para Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.

e. Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.

d. Para Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian bagi para Pembina Pramuka.

23. Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk :

a. Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.

b. Berperan serta dalam penyelenggaran latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir serta perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.

c. Mencari kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.

BAB VI PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

24. Sasaran Pembinaan

Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk mencapai sasaran :

a. Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka.

b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan Pramuka serta satuan-satuan Gerakan Pramuka.

c. Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi, idealisme dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

25. Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah :

a. Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh Kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada Kwartir tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.

BAB VII PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN

26. Prinsip Pembinaan

a. Umum

1) Sesuai dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk kegiatan harus dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.

2) Pramukka Penegak dan Pandega diberi kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses timbal balik.

b. Khusus

Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega melalui :

1) Kecakapan Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU).

2) Kecakapan Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK).

27. Materi Pembinaan

Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dngan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar mereka :

a. Menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur, serta :

1) tinggi mental, moral dan budi pekerti serta kuat keyakinan beragamanya

2) tinggi kecerdasan dan keterampilannya

3) kuat dan sehat jasmaninya.

b. Menjadi warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara ;

Maka materi pembinaannya adalah :

1) Materi pembinaan mental spiritual

a) Kerohanian/kepribadian

(1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

(2) Budi pekerti luhur, perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian

(3) Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung jawab

(4) Cinta budaya, bangsa, tanah air dan keindahan serta kelestarian alam.

b) Intelek dan kejiwaaan

(1) Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras

(2) Cerdas, berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan metodis.

2) Materi pembinaan patriotisme

a) Moral dan kesadaran ideology Pancasila

b) UUD 1945 dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa

c) Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita perjuangan kemerdekaan

d) Sejarah perjuangan bangsa

e) Sejarah kepanduan/kepramukaan di Indonesia.

3) Materi Pembinaan idealisme

a) Kreatif, dinamis, obyektif dan realistis

b) Disiplin social, minat belajar, bekerja dan berprestasi

c) Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas

d) Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya kreasi

e) Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan

f) Semangat membangun dan rasa tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat.

4) Materi pembinaan jasmaniah

a) Kuat, segar dan sehat

b) Tangguh dan berdaya tahan tinggi

c) Tangkas dan trampil.

BAB VIII PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN

28. Prinsip Kegiatan

a. Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.

c. Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir.

d. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :

1) Bina diri

2) Bina satuan Pramuka

3) Bina masyarakat.

e. Metode kegiatan antara lain :

1) Permainan

2) Diskusi

3) Demonstrasi

4) Lomba

5) Drama dan bermain peran

6) Kelompok kerja

7) Penugasan pribadi

8) Perkemahan

9) Ceramah.

f. Bentuk kegiatan antara lain :

1) Perkemahan

2) Gladian

3) Latihan Pengembangan Kepemimpinan

4) Latihan keterampilan

5) Proyek percobaan (pilot)

6) Kursus

7) Bakti Masyarakat

8) Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna

9) Mengenal alam terbuka

10) Halang rintang dan gladi tangguh

11) Kegiatan agama

29. Materi Kegiatan

a. Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.

b. Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara praktis.

c. Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik.

d. Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :

1) ke dalam : merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2) Ke luar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi muda.

d. Materi-materi kegiatan meliputi antara lain :

1) Mental spiritual

2) Patriotisme (cinta tanah air)

3) Idealisme

4) Sosial

5) Kewarganegaraan

6) Seni budaya

7) Cinta alam

8) Keterampilan

9) Ketangkasan

10) Penanggulangan keadaan darurat

11) Kependudukan dan transmigrasi

12) Lingkungan hidup dan kelestarian alam

13) Koperasi dan Tabungan Nasional

14) Pertanian (dalam arti luas)

15) Pertukangan dan kerajinan

16) Kebaharian

17) Kedirgantaraan

18) Keamanan dan ketertiban masyarakat

19) Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah

20) Kampanye penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.

BAB IX MEKANISME PEMBINAAN

30. Bentuk mekanisme pembinaan

a. Dalam usaha memperoleh manfaat pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai berikut :

1) Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan oleh Gugusdepan.

2) Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting

3) Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang

4) Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah

5) Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.

b. Gugusdepan bertanggung jawab atas pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam Gugusdepan tersebut.

c. Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh Kwartir.

31. Mekanisme koordinasi pembinaan

a. Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan sebagai kegiatan yang saling berbeda akan tetapi mempunyai tujuan yang saling berhubungan.

b. Perilaku yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu program.

c. Untuk para pelaksana pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana, penentuan program pelaksanaan pemantauan maupun penilaian

d. Dengan demikian perlu adanya pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam keserasian dan keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hasil yang telah dicapai.

e. Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang dikoordinasikan benar-benar menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan bersama.

f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.

g. Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang dikoordinasikan :

1) Unsur dari Kwartir

2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan

3) Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.

h. Koordinasi antar Dewan Kerja yang setingkat dapat dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasar kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

i. Wadah mekanisme koordinasi :

1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain.

2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain.

3) Rapat Pengurus Harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Kerja.

31. Mekanisme hubungan

a. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.

b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat, dalam rangka hubungan informasi dan konsultasi baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang ada di dalam wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi dan koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

d. Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.

BAB X MASALAH DAN PENDEKATAN

33. Masalah

a. Umum

1) Perlunya disusun dan dilaksanakan kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan Pandega.

2) Perlunya ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka Penegak dan Pandega

3) Perlunya diusahakan agar para Pramuka Siaga dan Penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Pembinaan

1) Perlunya diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu Pembina Pramuka.

2) Perlunya diusahakan peningkatan jumlah dan frekuensi kursus dan gladian.

3) Perlunya pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.

4) Perlu adanya sarana pembinaan dalambentuk buku pedoman dan buku pegangan.

c. Organisasi

1) Perlu adanya peninjauan atas struktur Dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan tepatgunanya.

2) Perlu adanya kesempatan mengembangkan jiwa kepemimpimnan dan pengalaman berorganisasi.

3) Perlu adanya pengalakan Satuan Karya Pramuka.

d. Manajemen

1) Perlu dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem Perencanaan, Pemrograman dan Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.

2) Perlu dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.

e. Keanggotaan

1) Perlu adanya pendataan keanggotaan secara tertib.

2) Perlu diusahakan untuk membuat anggota tetap bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang lebih lama.

f. Kegiatan

1) Perlu dipikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.

2) Perlu adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan kerjasama dengan badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka peningkatan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

3) Perlu adanya usaha penyediaan dana yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

34. Pemecahan Masalah

Guna mengatasi berbagai masalah tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :

a. Mengumpulkan data dan masalah yang ada.

b. Mencari masalah yang pokok, yang dapat mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.

c. Mencari kemungkinan pemecahan masalah pokok tersebut.

d. Mengkaji kemungkinan yang paling tepat untuk mengatasinya.

e. Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling tepat.

35. Pendekatan

Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :

a. Diskusi

1) Diskusi Panel, denganmelibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan.

2) Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.

3) Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.

b. Pemberian Petunjuk

Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya :

1) Petunjuk Penyelenggaraan

2) Petunjuk Pelaksanaan

3) Petunjuk Teknis

4) Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.

c. Pengumpulan Data

Pengumpulan data mengenai :

1) Dokumentasi

2) Hasil penelitian

3) Hasil pengamatan

4) Hasil wawancara, dan lain-lainnya.

d. Pendidikan

Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti :

1) Gladian Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega

2) Latihan Pengembangan Kepemimpinan

3) Kursus Pembina Pramuka

4) Kursus Keterampilan

5) Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.

e. Penyusunan Rencana

Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan, antara lain :

1) Rencana Kerja untuk satu masa bakti

2) Program Kerja untuk satu tahun anggaran

3) Program Darurat untuk pemecahan masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program.

BAB XI USAHA PENGEMBANGAN

36. Usaha pengembangan

Usaha pengembangan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan :

a. Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian hasil pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.

b. Membuat penelitian dan mengadakan supervisi.

c. Mengadakan penelitian dan pengembangan.

BAB XII PENUTUP

37. Lain-lain

Hal lain-lain yang belum tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 17 Juni 1988.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 137 TAHUN 1987

PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:

Menimbang : bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana di tetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 024 Tahun 1980 perlu disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 050 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 090 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka;

6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 086 Tahun 1987 juncto No : 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;

7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;

8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.

Mendengar : Saran Pimpinan dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka No : 027 Tahun 1980 tidak berlaku lagi.

Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,

Pada tanggal 14 September 1987,

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 137 TAHUN 1987

PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN

GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA

I. PENDAHULUAN

1. Umum

a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987

c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik.

e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :

1) Pengertian, tujuan dan sasaran

2) Organisasi

3) Pimpinan

4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan

5) Tata kerja

6) Administrasi

7) Penutup.

2. Maksud dan tujuan

a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep.

b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola.

3. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas:

a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.

d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.

e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.

f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.

II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN

4. Pengertian

a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.

b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.

c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri.

d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut:

1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung.

2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu.

3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga.

4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.

e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.

f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.

g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas.

5. Tujuan

Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan :

a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip.

b. Menambah pengetahuan dan pengalaman.

c. Menguasai keterampilan dan kecakapan.

Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

6. Sasaran

a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain :

1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air

3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin

4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang

5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani.

b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk:

1) memelihara norma-norma kesusilaan

2) mengembangkan karya kreasi

3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar :

a) memimpin dan dipimpin

b) mengelola suatu kegiatan

c) bertanggungjawab dan berdisiplin

d) mengatur diri sendiri

e) kerjasama dan lain-lain

III. ORGANISASI

7. Ketentuan Umum

Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di :

1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi

2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya

3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI

4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)

5) perwakilan RI di luar negeri.

b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia :

1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap

2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing.

c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep.

d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat :

1) Netra (golongan A)

2) Rungu Wicara (golongan B)

3) Mental (golongan C)

4) Daksa (golongan D)

5) Laras (golongan E)

e. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut :

1) Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting

2) Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir Cabang

3) Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun.

f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing.

g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.

h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional.

i. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.

j. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional.

Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat.

8. Bentuk Organisasi

a. Gudep lengkap terdiri atas :

1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun

2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun

3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun

4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun

b. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang.

c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik.

d. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega.

e. Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah masing-masing.

f. Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi pemerintah.

9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep

a. Perindukan Siaga

1) Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga

2) Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga.

3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.

4) Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih.

5) Barung tidak memakai bendera barung

b. Pasukan Penggalang

1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang

2) Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penggalang.

3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.

4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.

5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu.

c. Ambalan Penegak

1) Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak

2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak.

3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.

4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.

5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.

d. Racana Pandega

1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega

2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil

5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada.

IV. PIMPINAN

10. Gugusdepan (Gudep)

a. Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep.

b. Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh Musyawarah Gudep untuk masa bakti satu tahun.

c. Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu:

1) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan

2) seorang Pembina Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap pasukan

3) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan

4) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana.

d. Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Gudep.

11. Perindukan Siaga

a. Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 21 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 16 tahun.

b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita.

c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita.

d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota barung.

e. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin Barung dari para anggota barang.

f. Oleh para pemimpin Barung ditunjuk salah satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas ditingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung.

Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.

g. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga.

1) Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali dipimpin Pembina Siaga atau Pembantunya.

2) Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga.

12. Pasukan Penggalang

a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 21 tahun.

b. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita.

c. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu.

d. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota regu.

e. Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.

f. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.

1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.

2) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.

3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.

4) Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.

g. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.

1) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.

2) Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.

3) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang Pemimpin Regu.

4) Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan:

a) pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi.

b) pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.

c) tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan

d) rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.

13. Ambalan Penegak

a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang berusia sedikitnya 26 tahun.

b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita.

c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:.

1) Seorang Ketua yang disebut Pradana

2) Seorang Wakil Ketua

3) Seorang Sekretaris

4) Seorang Bendahara

5) Beberapa Anggota

Dewan tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga.

d. Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun.

e. Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.

f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak, yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina Penegak.

Dewan Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas :

1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.

2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.

g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.

14. Racana Pandega

a. Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang berusia sedikitnya 30 tahun.

b. Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus dijabat oleh pria, Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat oleh wanita.

c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:.

1) Seorang Ketua

2) Seorang Wakil Ketua

3) Seorang Sekretaris

4) Seorang Bendahara

5) Seorang Anggota

d. Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun.

e. Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.

f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega, yang terdiri atas para anggota racana yang telah dilantik.

Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas :

1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.

2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.

g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak sebagai konsultan.

V. TUGAS DAN HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK

SERTA TINGKATAN KECAKAPAN

15. Tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep

Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab :

a. memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep

b. melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan keputusan Gudep serta ketentuan lain yang berlaku

c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gudepnya

d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep

e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gudepnya

f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik

g. mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya dengan bantuan majelis pembimbing Gudepnya

h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran, serta menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya

i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang berlaku

Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep

16. Tugas Pembina Satuan

Para pembina satuan mempunyai tugas :

a. membina para Pramuka dalam satuan masing-masing

b. membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali Pramuka

c. memberi laporan kepada pembina Gudep tentang perkembangan satuannya

d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya

e. bertanggungjawab kepada pembina Gudep

17. Hubungan Prmbina dengan peserta didik

a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara :

1) Ibu dengan anaknya

2) Bapak dengan anaknya

3) Guru dengan muridnya

4) Kakak dengan adiknya

5) Sesama sahabat

b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut :

1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga

2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga

3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya

4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya

5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega

18. Pengembangan kepemimpinan Penegak dan Pandega

Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega, maka para Pembina wajib :

a. mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang.

b. menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya.

c. menganjurkan kepada peserta didiknya agar masing-masing tanpa melepaskan diri dari satuannya menjadi anggota salah satu Satuan Karya atau Sangga Kerja

d. mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada masyarakat

e. mendorong dan membimbing agar peserta didiknya berusaha meningkatkan diri

19. Tingkatan kecakapan

Di dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai tingkatan kecakapan sebagai berikut:

a. Tingkatan Kecakapan untuk Siaga

1) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula

2) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu

3) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata

b. Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang

1) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu

2) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang Rakit.

3) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap

c. Tingkatan Kecakapan untuk Penegak

1) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara

2) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana

d. Tingkatan Kecakapan untuk Pandega

Dalam Pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.

VI. TATA KERJA

20. Pembentukan Gudep di dalam negeri

a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep.

Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya.

b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep

c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep

d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep.

Susunan organisasinya adalah sebagai berikut :

1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep

2) seorang atau beberapa orang wakil ketua

3) seorang sekretaris

4) beberapa orang anggota

5) pembina Gudep secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus

e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c.

Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan.

f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a.

g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain.

21. Pembentukan Gudep Perwakilan RI di luar negeri

a. Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan informasi dari ‘Headquarter of National Scouting’ negara yang bersangkutan, tentang kemungkinan dizinkannya membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan RI tersebut.

b. Atas prakarsa Kepala Perwakilan RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan Pramuka.

c. Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk Mabigus yang dipilih oleh tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri. Ketua Mabigus ex-officio dijabat Kepala Perwakilan RI, dan pengurus lainnya dipilih dari anggota Perwakilan RI yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas :

1) seorang ketua

2) seorang atau beberapa orang wakil ketua

3) seorang sekretaris

4) beberapa orang anggota

d. Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga memilih Pembina Gudep yang bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk menjadi Pembina Satuan Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka dapat mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir.

e. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi Gudep di dalam negeri.

f. Ketua Mabigus memberitahukan kepada ‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

g. Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orang tua calon peserta didik, dan organisasi ‘Scouting’ setempat.

h. Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’ yang diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat.

22. Musyawarah Gudep

a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah Gudep, disingkat Mugus.

b. Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu tahun, dan menjabat sebagai pemimpin Mugus.

c. Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para pembantu Pramuka, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran anggota serta utusan Mabigus.

d. Acara pokok Mugus adalah :

1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.

2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya

3) pemilihan pembina Gudep baru.

e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya, yang dibuat oleh pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.

23. Hubungan kerja

a. Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan rapat Gudep secara periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para pembina satuan Pramuka serta para pembantunya.

b. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu tiga bulan, dan dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba Gudep selaku anggota.

c. Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara Pembina Gudep dan Mabigus.

d. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud ‘saling asih, saling asah dan saling asuh’.

24. Dewan Kehormatan Gudep

a. Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk :

1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat Gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

2) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.

b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas:

1) Mabigus

2) Pembina Gudep

3) Para Pembina satuan Pramuka

4) Dewan ambalan/racana (apabila diperlukan)

25. Pelaksanaan latihan/kegiatan

a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis

b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya.

c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna.

VII. ADMINISTRASI

26. Penerimaan dan kepindahan anggota Pramuka

a. Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gudep dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep yang terperinci menurut golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang bersangkutan.

b. Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina Gudep yang bersangkutan memberi surat keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku Induk Anggota.

27. Buku-buku administrasi

a. Buku Induk berisi :

1) Nama anggota serta golongannya

2) Agama

3) Tempat dan tanggal lahir

4) Alamat

5) Golongan darah

6) Sekolah/pekerjaan

7) Nama orang tua/wali

8) Alamat orang tua/wali

9) Pekerjaan orang tua/wali

10) Kegemaran (hobby)

11) Keterangan lain

b. Buku Keuangan

c. Buku acara kegiatan

d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan

e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat

f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan

g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota

h. Buku risalah rapat/pertemuan

28. Laporan dan pendaftaran

a. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran tentang perkembangannya

b. Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran.

c. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 28b oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang

29. Penghasilan

Penghasilan gugusdepan diperoleh dari :

a. iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh Mugus

b. bantuan dari pemerintah

c. bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat

d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

30. Iuran

a. Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah.

b. Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran.

31. Tanda Anggota

a. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikannya.

b. Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting.

VIII. PENUTUP

32. Sebagai penutup dapat dikatakan, bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan kwartir-kwartir Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gudep Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia melalui Gerakan Pramuka pertama-tama diselenggarakan di Gudep.

33. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur lebih lanjut.

Jakarta, 14 September 1987.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 137 TAHUN 1987

STRUKTUR ORGANISASI GUGUSDEPAN

GUGUSDEPAN

Pembina Gugusdepan

£ Pemimpin Barung

£ Wakil Pemimpin Barung

£ 5-10 orang Siaga

£ Pemimpin Regu

£ Wakil Pemimpin Regu

£ 5-10 orang Penggalang

£ Pemimpin Sangga

£ Wakil Pemimpin Sangga

£ 5-10 orang Penegak

PERINDUKAN SIAGA

1 org Pembina Siaga

3 org Pembantu Pembina Siaga

Maksimal 40 org Siaga

PASUKAN PENGGALANG

1 org Pembina Penggalang

2 org Pembantu Pembina Penggalang

Maksimal 40 org Penggalang

AMBALAN PENEGAK

1 org Pembina Penegak

1 org Pembantu Pembina Penegak

Maksimal 40 org Penegak

RACANA PANDEGA

1 org Pembina Pandega

2 org Pembantu Pembina Pandega

Maksimal 40 org Pandega

Barung

Barung

Barung

Barung

Regu

Regu

Regu

Regu

Sangga

Sangga

Sangga

Sangga

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 10/MUNAS/2003

TENTANG

RENCANA STRATEGIK GERAKAN PRAMUKA 2004-2009

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Menimbang : 1. Bahwa Dalam mengemban tujuan dan misi Gerakan Pramuka, diperlukan suatu perencanaan dan program yang strategic dan berkesinambungan, berupa kebijakan dan prioritas program yang dituangkan dalam Rencana Strategik Gerakan Pramuka (Renstra);

2. Bahwa Renstra Gerakan Pramuka merupakan dasar bagi penyusunan rencana kerja lima tahunan dan program kerja tahunan Gerakan Pramuka, sehingga dalam mencapai sasaran program dapat diselenggarakan secara berdaya guna dan berhasil guna ;

3. Bahwa Munas Gerakan Pramuka 2003 mempunyai tugas dan wewenang untuk menetapkan Renstra Gerakan Pramuka 2004-2009.

Mengingat : 1. AD dan ART Gerakan Pramuka.

2. Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004.

Memperhatikan : Hasil Sidang Komisi B dan Sidang Paripurna Munas Gerakan Pramuka 2003.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mengesahkan Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009 yang dilengkapi dengan kesimpulan Sidang Komisi Renstra MUnas 2003.

Kedua : Melimpahkan wewenang kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2003-2008 untuk menyempurnakan Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sajak ditetapkan.

Ditetapkan di Pontianak

Pada tanggal 18 Desember 2003.

Presidium Munas Gerakan Pramuka 2003,

Sundoro Syamsuri

Ketua

Dr. H. Noer Bahry Noer, MSc. Amos Asmuruf

Anggota Anggota

Drs. H. Didi Edia Kartadinata Riyadi Santoso, SPd.

Anggota Anggota

RENCANA STRATEGIK GERAKAN PRAMUKA

2004 - 2009

BAB I

PENDAHULUAN

A. UMUM

Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.

Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.

Sampai dengan saat ini masih mengalami krisis multidimensional, yang meliputi semua aspek kehidupan sosial.

Biaya pendidikan makin tinggi sehingga mendorong meningkatnya anak putus sekolah serta jumlah penganggguran. Disamping itu ketersediaan lapangan kerja tidak diikuti oleh pertumbuhan angkatan kerja. Yang sangat memprihatinkan adalah krisis dalam nilai-nilai, akhlak, mental dan moral di masyarakat, yang berdampak pada anak muda dan berakibat dalam pembentukan watak, sikap, tingkah laku dan budi pekertinya.

Gerakan Pramuka, sebagai organisasi non formal yang turut berperan dalam pendidikan kaum muda Indonesia, tidak terlepas dari masalah-masalah ini. Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana cara dan usahanya untuk menanggapi berbagai perubahan besar itu, terutama yang membawa dampak bagi kaum muda.

PBB telah menyatakan dasawarsa mulai tahun 2001, sebagai “International decade for Peace and Non-Violence for the Children of the World” (Dasawarsa Internasional untuk Budaya Perdamaian dan Non-Kekerasan bagi Anak Dunia), dengan menugaskan Unesco sebagai coordinator prakarsa itu. Sedangkan WOSM (Gerakan Pramuka Sedunia) telah mencanangkan tema khidmat “One World, One Promise” dalam menyambut usia seabad Gerakan Kperamukaan Sedunia pada tahun 2007, yang kiranya perlu dipadukan dengan langkah nyata bahwa Pramuka adalah peserkat bangsa.

Kepengurusan Gerakan Pramuka masa bakti 2003-2008 tidak terelakkan dari keadaan dengan segala problematiknya itu dan masih akan menghadapi masa penuh ketidakpastian, kendala dan keterbatasan sumberdaya. Dengan memperhatikan permasalahan global dan nasional disusunlah Renstra Gerakan Pramuka 2004-2009 yang merupakan pedoman Gerakan Pramuka dalam upaya menghadapi berbagai tantangan dan perubahan masa depan.

Rencana Strategik Gerakan Pramuka ini, merupakan kelanjutan rencana strategik sebelumnya, dan telah disusun dengan menyadari sepenuhnya akan kendala-kendala yang dihadapi, namun tetap dengan tekad dan semangat untuk menanggapi semua tantangan dan senantiasa berupaya penuh dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa melaui kegiatan kepramukaan yang positif dan nyata.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Rencana Strategik Gerakan Pramuka Tahun 2004-2009 adalah menetapkan strategi dan prioritas-prioritas program Gerakan Pramuka dalam kurun waktu 2004-2009, untuk dijadikan dasar penyusunan rencana kerja dan sasaran kegiatan seluruh jajaran Gerakan Pramuka.

C. DASAR

a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

b. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sistem Perencanaan, Pemrograman dan Penganggaran Gerakan Pramuka.

c. Panca Karsa Utama 1999-2004, Renstra Gerakan Pramuka.

d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2003

D. TATA URUT

Bab I : Pendahuluan

Bab II : Hakekat dan Misi Gerakan Pramuka

Bab III : Kondisi Gerakan Pramuka Saat Ini

Bab IV : Perkembangan Lingkungan Strategik

Bab V : Tantangan

Bab VI : Sasaran Strategik: Gerakan Pramuka Masa Depan

Bab VII : Program Prioritas dan Sasaran

Bab VIII : Penutup

BAB II

HAKEKAT DAN MISI GERAKAN PRAMUKA

A. HAKEKAT KEPRAMUKAAN

1. Umum

Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.

Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.

Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.

2. Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisisknya sehingga menjadi:

1) Manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, dan tinggi moral; tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilannya; kuat dan sehat jasmaninya.

2) Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional maupun internasional.

3. Prinsip Dasar

Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:

a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. Peduli terhadap diri pribadinya;

d. Taat kepada Satya dan Darma Pramuka.

4. Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif dan progresif melalui:

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. belajar dengan melakukannya (berbuat);

c. sistem berkelompok;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

e. kegiatan di alam terbuka;

f. sistem tanda kecakapan;

g. sistem satuan terpisah untuk putra dan putri;

h. kiasan dasar.

B. KEPRAMUKAAN SEBAGAI SISTEM PENDIDIKAN

Definisi pendidikan dalam arti kata luas adalah proses sepanjang hayat yang memungkinkan seseorang mengembangkan kapasitas dirinya sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Pendidikan bertumpu pada empat sendi atau “soko guru”, yaitu :

1) belajar mengetahui (learning to know);

untuk memiliki pengetahuan umum yang cukup luas dan dapat bekerja secara mendalam pada berbagai hal. Ini juga mencakup belajar untuk mengetahui, agar dapat memanfaatkan peluang-peluang pendidikan sepanjang hidup;

2) belajar berbuat (learning to do);

bukan hanya untuk memperoleh kecakapan/keterampilan kerja, melainkan juga untuk memiliki keterampilan hidup yang luas, termasuk hubungan antar pribadi dan hubungan antar kelompok;

3) belajar hidup bersama (learning to live together);

untuk menumbuhkan pemahaman orang lain, menghargai saling ketergantungan, keterampilan dalam kerja kelompok dan membereskan pertentangan-pertentangan, serta menghormati sedalam-dalamnya nilai-nilai kemajemukan (pluralisme), saling pengertian, perdamaian dan keadilan;

4) belajar menjadi seseorang (learning to be);

agar dapat lebih mengembangkan watak, serta dapat bertindak mandiri, berpendapat dan bertanggungjawab pribadi yang makin besar.

Berbeda dengan pendidikan nonformal lainnya, Kepramukaan mencakup keempat “soko guru” pendidikan yang telah disebut di atas, yaitu: belajar mengetahui, belajar berbuat, belajar hidup bersama dan belajar menjadi seseorang.

Kepramukaan memiliki sistem pendidikan terorganisasi dan lengkap dengan lima komponen utamanya, yakni:

1) Tujuan pendidikan,

yaitu pengembangan potensi anak muda sebagai pribadi dan anggota masyarakat yang mandiri, yang siap membantu sesama, bertanggungjawab dan berkomitmen.

2) Peserta didik,

yaitu anggota muda putra-putri Indonesia berusia 7 hingga 25 tahun, yang digolongkan menjadi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

3) Yang mendidik,

disebut pembina (bukan guru, pelatih atau instruktur), lebih bertindak sebagai kakak yang lebih dewasa yang membantu anak mengembangkan diri, dengan menerapkan metode kepramukaan,

4) Metode pendidikan,

yaitu pendidikan diri yang progesif, tertuang dalam Metode Kepramukaan, yang merupakan titik kuat dan kekhasan Gerakan Pramuka,

5) Materi pendidikan atau kurikulum,

tertuang dalam Program Kegiatan Peserta Didik, berbentuk kegiatan yang mengandung kaidah pendidikan. Kegiatan yang menarik dan menyenangkan, sehat, berperaturan dan berguna, serta dilaksanakan di alam terbuka.

Pendekatan pendidikan yang digunakan dalam kepramukaan adalah pendekatan yang utuh dan menyeluruh (holistik). Namun demikian, kepramukaan tetap merupakan pelengkap jalur-jalur pendidikan lainnya dan memberi kontribusi kepada keseluruhan pendidikan anak muda.

C. CIRI-CIRI KEPRAMUKAAN

1. Sukarela

Kepramukaan adalah gerakan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak membedakan asal usul, suku, ras, golongan atau agama. Sifat sukarela menggarisbawahi persyaratan bahwa para anggota bergabung atas dasar kemauannya sendiri dan atas dasar penerimaannya secara sukarela akan asas-asas Gerakan Pramuka. Hal ini berlaku untuk anggota muda maupun anggota dewasa.

2. Non Politik

Kepramukaan bersifat non politik, dalam arti kata Gerakan Pramuka tidak terlibat dalam perjuangan kekuasaan yang menjadi wacana pokok dalam politik. Namun demikian tidak berarti bahwa kepramukaan terpisah sama sekali dari realitas politik dalam suatu negara, karena:

Gerakan Pramuka adalah gerakan yang bertujuan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang bertanggungjawab. Pendidikan kemasyarakatan ini tidak akan berhasil tanpa kesadaran atas realitas politik di Indonesia

Gerakan Pramuka adalah gerakan yang didasarkan pada beberapa prinsip, keyakinan dan nilai-nilai yang fundamental seperti Satya dan Darma Pramuka yang mempengaruhi pilihan politik dari para anggota.

3. Bebas

Kepramukaan akan sepenuhnya mencapai tujuan pendidikannya apabila jatidirinya yang khas dapat selalu dijaga. Gerakan Pramuka harus tetap bebas, dengan berdaulat atas kewenangan pengambilan keputusan sendiri pada semua tingkat. Yang dimaksud bebas dalam hal ini adalah setiap penawaran atau penerimaan bantuan, atau setiap bentuk kemitraan dengan organisasi lain, hanya dapat dibenarkan apabila menunjang dan menumbuhkan apa yang ingin dicapai oleh gerakan Pramuka, yaitu tujuan pendidikannya.

Pada semua jajaran Gerakan Pramuka harus diwaspadai, bahwa di dalam mengembangkan hubungan dengan pihak lain (para sponsor, mitra kerjasama, organisasi yang sejenis, pemerintah dan sebagainya) jatidiri dan kebebasan Gerakan Pramuka tidak boleh dikompromikan.

4. Sistem Nilai

Kepramukaan didasarkan pada suatu perangkat nilai, yaitu yang dituangkan ke dalam kode etik Gerakan Pramuka, atau Kode Kehormatan Pramuka yang disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani serta jasmani anggota muda, yaitu:

Dwisatya dan Dwidarma untuk Pramuka Siaga

Trisatya dan Dasadarma untuk Pramuka Penggalang

Trisatya dan Dasadarma untuk Pramuka Penegak dan Pandega

Trisatya dan Dasadarma untuk Anggota Dewasa.

5. Persaudaraan

Hubungan antar anggota dalam Gerakan Pramuka adalah seperti layaknya hubungan antar anggota keluarga yang didasari atas cinta kasih, keakraban, dengan diselimuti rasa kejujuran, keadilan, kepantasan dan keberanian berkorban.

D. MISI KEPRAMUKAAN

Pada World Scout Conference yang bersidang di Durban, Afrika Selatan, pada bulan Juli 1999, telah diterima secara bulat oleh seluruh organisasi kepramukaan sedunia, rumusan Pernyataan Misi Kepramukaan. Pernyataan ini, didasarkan pada Konstitusi (Anggaran Dasar) WOSM, dimaksudkan untuk menegaskan kembali peran Kepramukaan sekarang ini.

Pernyataan Misi Kepramukaan adalah sebagai berikut:

Misi Kepramukaan adalah turut menyumbang pada pendidikan kaum muda, melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka, guna membantu membangun dunia yang lebih baik, di mana orang-orangnya adalah pribadi yang dirinya telah berkembang sepenuhnya dan memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.

Hal ini dicapai dengan:

menyertakan kaum muda dalam proses pendidikan nonformal, selama tahun-tahun pembentukan kepribadiannya,

menggunakan metode khusus yang membuat masing-masing pribadi menjadi penggerak utama dalam pengembangan dirinya sendiri, untuk menjadi orang yang mandiri, siap membantu sesamanya, bertanggungjawab dan merasa terpanggil,

membantu mereka dalam membentuk suatu sistem nilai yang didasarkan pada asas-asas spiritual, sosial dan personal, sebagaimana dinyatakan dalam Satya dan Darma Pramuka.

BAB III
KONDISI GERAKAN PRAMUKA SAAT INI

A. UMUM

Keadaan Gerakan Pramuka sekarang adalah hasil kumulatif pembinaan Gerakan Pramuka selama ini.

Sasaran Strategik Tahun 2004, sebagaimana dicanangkan dalam Renstra Gerakan Pramuka Tahun 1999-2004, belum sepenuhnya berhasil dicapai. Rencana Kerja 1999-2004 telah mengidentifikasi tiga bidang utama yang merupakan bidang kritis dalam meningkatkan kepramukaan di Indonesia dan memerlukan penanganan terpadu, yaitu:

1. pemantapan Gudep-Gudep, terutama yang berpangkalan di sekolah,

2. pengadaan pembina-pembina pramuka dalam skala besar, serta

3. pemberdayaan Kwarcab.

Untuk tiga bidang tersebut, pelaksanaannya harus menyeluruh dan berkait:

a. mulai dari tingkat Kwarnas (perumusan kebijakan umum, pengarahan, rencana dan sistem, serta perintisan dan pengusahaan fasilitas),

b. ke tingkat Kwarda (penentuan prioritas, alokasi sumberdaya, koordinasi dan pengendalian manajerial, sesuai dengan kondisi daerahnya),

c. yang ditindaklanjuti pada tingkat Kwarcab dengan dibantu oleh Kwarran (menyelenggarakan pengendalian operasional pelaksanaan program-program itu).

Di beberapa daerah hal ini sudah mulai berjalan, namun pada umumnya belum dapat dilaksanakan dengan lancar, karena Panca Karsa Utama 1999-2004 sebagai rencana strategik, belum tersosialisasi dengan baik dan belum dihayati sepenuhnya dalam jajaran Gerakan Pramuka, sehingga belum berhasil mewujudkan suatu tindak (action plan) terpadu, yang diterapkan oleh seluruh jajaran Gerakan Pramuka.

Walaupun demikian, dapat dikatakan bahwa kondisi Gerakan Pramuka pada umumnya baik. Semua program kegiatan dan pertemuan tingkat nasional dan daerah dapat terselenggara sesuai jadwal, seperti Jambore, Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Lomba Tingkat, Pertisaka dan sebagainya. Demikian pula penyelenggaraan Rakernas dan Rakerda. Untuk pertama kalinya telah pula diselenggarakan Lokakarya Pemberdayaan Kwarcab, yang dihadiri seluruh 356 Kwarcab. Jumlah peserta Kwarcab dalam Rakernas juga telah ditambah.

Acara-acara internasional baik pada tingkat regional Asia-Pasifik, maupun tingkat dunia, seperti antara lain konferensi APR (Asia Pacific Region), Jambore Dunia, konferensi WOSM (World Organization of the Scout Movement), Forum Pemuda (Youth Forum), dapat dilaksanakan dengan partisipasi penuh dan kinerja yang memuaskan.

Pramuka tidak pernah absen dalam kegiatan masyarakat dan sangat diapresiasi masyarakat. Dalam membantu menolong dan mengurangi penderitaan pada waktu terjadi kecelakaan atau musibah, individu-individu maupun satuan pramuka telah pula aktif. Demikian pula dalam hal membantu menanggulangi bencana alam dan kebakaran hutan.

Satuan-satuan Pramuka telah membuktikan selalu siap dan mampu berbakti kepada masyarakat. Kepedulian Pramuka telah dikenal sebagai tindakan konkret dan bermanfaat langsung bagi masyarakat yang dilayani. Yang senantiasa perlu dijaga adalah agar kesediaan Pramuka yang murni, penuh semangat sukarela dan gembira, tidak disalahgunakan untuk tujuan atau kepentingan politik maupun bisnis golongan tertentu.

Dapat dikatakan, bahwa Pramuka Indonesia selama ini tidak berpangku tangan, untuk selalu mengadakan kegiatan yang berguna bagi masyarakat. Penerimaan masyarakat terhadap Gerakan Pramuka cukup baik dan mendapat dukungan dari semua pihak, baik pemerintah maupun pihak swasta dan masyarakat..

B. PENYELENGGARAAN KEGIATAN

1. Gudep

Pertumbuhan yang pesat dalam jumlah anggota, dipacu oleh pembentukan Gudep-gudep berpangkalan sekolah secara serentak. Perkembangan ini tidak terimbangi dengan tersedianya pembina pramuka yang mahir dan kompeten, sehingga kegiatan.kepramukaan di Gudep tidak dapat diselenggarakan dengan baik. Akibatnya, proses pendidikan di Gugusdepan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tanpa disadari telah terjadi beberapa penyimpangan yang perlu dibenahi, yaitu:

a. Kepramukaan yang tergolong pendidikan luar sekolah, menjadi bagian pendidikan sekolah sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang diatur oleh OSIS.

b. Tata hubungan yang sudah baku di pramuka, yaitu hubungan Gudep dengan Mabigus, atau Gudep dengan Mugus, tercampur rancu dengan tata hubungan sekolah-OSIS-BP3.

c. Pada umumnya Gugusdepan itu merupakan Gudep hanya untuk siswa sekolah itu, tidak terbuka untuk anak luar, dan pada umumnya merupakan Gudep yang tidak lengkap, sehingga tidak mungkin menjadi “induk” atau satuan pangkal bagi anak pramuka sepanjang ia bergiat pramuka dari awal sampai akhir.

d. Hubungan Gudep- Kwarran-Kwarcab tidak kalah pentingnya dengan hubungan Gudep yang berpangkalan di sekolah dengan Dinas Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

e. Hubungan pramuka dengan Pembina, tetap seperti hubungan murid dengan bapak/ibu guru.

f. Hubungan Pembina dengan Majelis Pembimbing Gudep adalah hubungan karir guru dengan kepala sekolah.

Hal-hal tersebut telah diidentifikasi dalam Renstra 1999-2004, namun penangannya secara sistematis masih belum tampak.

2. Program Kegiatan Pramuka (Youth Programme)

Program Kegiatan kaum muda (Youth Programme) adalah totalitas apa yang dilakukan dalam kepramukaan, bagaimana melakukannya (metode) dan mengapa dilakukan (tujuan pendidikan). Gerakan Pramuka harus menyuguhkan kegiatan-kegiatan yang lebih menarik dan benar-benar diminati kaum muda agar mereka dengan sukarela tetap bergabung dalam Gerakan Pramuka.

Rencana pemutakhiran dan pengembangan Program Kegiatan Peserta Didik ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena keterbatasan tenaga, waktu dan dana.

3. Ketersediaan Pembina Pramuka Mahir

Dalam mengembangkan pribadi dan watak peserta didiknya, Kepramukaan menerapkan metode yang disebut Metode Kepramukaan, yaitu pendidikan-diri secara progresif, dengan mendasarkan pada sistem nilai Satya dan Darma Pramuka. Esensi Metode Kepramukaan adalah “mengeluarkan potensi dari dalam”, yang lebih mengakar dari pada “memasukkan instruksi dari luar”. Kepramukaan lebih merupakan pendidikan orang per orang, bukan secara kelas. Ujung tombak penyelenggaraannya, adalah para pembina pramuka di Gugusdepan.

Perbandingan antara jumlah Pembina dengan peserta didik secara idealnya adalah 1:8, atau maksimum 1:10. Kalau jumlah peserta didik diasumsikan 10 juta anak, maka jumlah Pembina terlatih yang diperlukan sedikitnya adalah 1 juta orang!

Jumlah Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina, status September 2002 adalah sebagai berikut :

- Jumlah Pembina Pramuka : 564.826

- Jumlah Pelatih Pembina : 8.063

Dari jumlah Pembina Pramuka yang terdaftar dan telah mengikuti KMD dan KML serta berstatus Pembina Pramuka Mahir hanya 10% yang melaksanakan fungsi, peran, tugas dan tanggung jawabnya membina Pramuka. Lagi pula, Pembina Pramuka generasi lama semakin berkurang, sedangkan regenerasi Pembina Pramuka yang baru, belum diselenggarakan pada skala yang lebih luas.

Oleh karena itu, yang sangat memprihatinkan adalah, bahwa dalam kenyataan, penerapan Metode Kepramukaan cenderung kurang diperhatikan, penerapannya masih jauh dari memuaskan. Sebagian besar Pembina Pramuka dalam Gugusdepan yang berpangkalan di sekolah, berasal dari guru yang ditugaskan menjadi Pembina. Kemungkinan besar belum KMD dan belum mengenal Metode Kepramukaan, yang sama sekali berbeda dari metode pendidikan oleh guru. Dari jumlah Pelatih Pembina Pramuka yang terdaftar dan telah mengikuti KPD dan KPL, hanya 5% yang melaksanakan fungsi melatih dan mengembangkan Pembina Pramuka.

Di dalam hal ini Gerakan Pramuka dihadapkan pada masalah penawaran dan permintaan (supply and demand) Pembina Pramuka yang sangat besar kesenjangannya.

4. Satuan Karya Pramuka (SAKA)

Satuan Karya Pramuka adalah wadah untuk pengembangan minat, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan terpilih.

Dalam perkembangannya, pembinaan Saka menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam segi manajemen, seperti antara lain hubungan/koordinasi kwartir dengan Pimpinan Saka terutama di tingkat daerah dan cabang yang tampaknya kurang harmonis. Selain itu, kegiatan Satuan Karya masih belum berjalan secara teratur. Kegiatan Saka yang terlihat pada umumnya adalah hanya kegiatan bakti kepada masyarakat. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan minat, bakat dan ketrampilan belum kelihatan diselenggarakan secara teratur.

Sebagai langkah awal, konsep kesakaan perlu telah diupayakan adanya peninjauan ulang dalam bentuk Lokakarya Saka ditinjau ulang dan namun perlu lebih dikembangkan, sehingga mampu menampung aspirasi yang berkembang, untuk kemudian diterapkan sesuai ketentuan-ketentuan baru.

C. PENAMPILAN, PERILAKU DAN KINERJA PRAMUKA SEHARI-HARI

Hubungan Gerakan Pramuka dengan media masa telah terjalin dengan baik. Kerjasama dengan media elektronik maupun cetak berjalan cukup lancar, beberapa harian di daerah mempunyai rubrik pramuka yang dimuat secara teratur. Namun demikian, pengetahuan dan apresiasi masyarakat umum dan lembaga pemerintahan, mengenai apa sebenarnya Kepramukaan masih kurang. Kehumasan tidak cukup hanya mengandalkan media massa luar, yang lebih mengutamakan pemberitaan yang mendatangkan uang, seperti berita sensasional, menghebohkan atau kontroversial.

Peningkatan citra pramuka yang paling efektif adalah penampilan sehari-hari anggota pramuka sendiri, baik secara perorangan maupun secara berkelompok. Penampilan yang rapi, disiplin, siap menolong dan mandiri, yang merupakan manifestasi Satya dan Darma Pramuka, akan jauh lebih besar dampaknya.

Penampilan berpakaian seragam Pramuka harus rapi dan tertib. Sikap pun harus tegap, menampakkan jatidiri sebagai pramuka. Pakaian seragam pramuka dikenakan pada waktu melakukan kegiatan atau acara kepramukaan. Ketentuan-ketentuan ini sering dilupakan atau tidak diperhatikan, sehingga pemakaian seragam menjadi sembarangan. Hal ini kemungkinan karena di sebagian besar Gudep, seragam ini diperlakukan sebagai seragam sekolah untuk hari tertentu dan tidak ada petunjuk dan kontrol dari pembina.

Motto Gerakan Pramuka adalah: “Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan”, yang berarti komitmen untuk mengamalkan Satya dan Darma Pramuka. Bagi pramuka siaga, secara sederhana hal ini dibekalkan sebagai komitmen untuk “berbuat kebaikan setiap hari”, sedangkan untuk saudara-saudaranya yang lebih tua, mereka harus senantiasa “ber-(siap) sedia”, untuk menolong orang, untuk memimpin, untuk memainkan peran konstruktif dalam masyarakat. Hal-hal ini harus menjadi perilaku sehari-hari seorang pramuka, harus men-”darah-daging”. Adalah kewajiban para pembina untuk mengingatkan hal ini kepada para peserta didiknya.

D. PENDATAAN KEANGGOTAAN DAN REGISTRASI GUDEP

Sistem pelaporan yang merupakan urat nadi sistem informasi, belum berjalan sebagaimana mestinya, terutama karena Kwarcab belum berfungsi dan berdaya penuh. Data mengenai Gudep yang berpangkalan sekolah masih belum dapat dikendalikan oleh Kwarcab.

Berdasarkan data dari laporan yang masuk, anggota Gerakan Pramuka status September 2002, berjumlah 16.754.539 orang, dengan perincian:

a. Pramuka Siaga putra-putri 7.893.063

b. Pramuka Penggalang putra-putri 6.862.100

c. Pramuka Penegak putra-putri 1.862.278

d. Pramuka Pandega putra-putri 137.098

Angka-angka ini tidak menggambarkan jumlah yang sebenarnya karena laporan tidak lengkap dan tidak akurat. Beberapa daerah belum atau tidak pernah dapat melaporkan jumlah pramuka yang sebenarnya. Beberapa daerah melaporkan jumlah murid sekolah untuk melaporkan jumlah pramuka siaga atau penggalangnya. Dengan demikian, angka 16 juta orang itu, hanya dapat dibaca sebagai “potensi keanggotaan” anggota muda Gerakan Pramuka.

Keputusan Ka Kwarnas No. 051 Tahun 2002 mengenai Sistem Registrasi Gudep telah dikeluarkan dan implementasi sangat terkait dengan pemberdayaan Kwarcab

E. KWARTIR CABANG

Pusat kegiatan Pramuka adalah di Gugusdepan dan Satuan Karya, dan Kwartir yang langsung bertanggungjawab atas pembinaan Gudep dan Saka adalah Kwartir Cabang. Selain itu dalam Keputusan Ka Kwarnas No. 048 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang, telah ditegaskan pula bahwa di samping merupakan tumpuan kegiatan dan pelatihan, serta penggerak perkembangan Gudep dan Saka, Kwarcab adalah satuan administrasi pangkal terbawah.

Karena berbagai sebab, pada umumnya Kwartir Cabang belum dapat menyelenggarakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Kendala yang dihadapi selain dana, adalah besarnya jumlah Gugusdepan yang berada dalam lingkup wewenangnya dan tidak tersedianya tenaga staf kwartir prtofesional.

Pemberdayaan Kwartir Cabang sehingga dapat menyelenggarakan fungsi sebagaimana mestinya, merupakan kondisi mutlak apabila penyelenggaraan kepramukaan akan ditingkatkan mutunya. Penerapan Keputusan tentang Organisasi Kwarcab yang baru belum dilaksanakan.

E. PRAMUKA-NET

Pemanfaatan Internet dengan dikembangkannya Pramuka-Net sejak tahun 1997, merupakan langkah penting dan berdampak besar dalam meningkatkan pelayanan penerangan ke luar maupun ke dalam. Tetapi tahun-tahun belakangan ini tercatat kegiatan di Pramuka Net menurun.

Sistem informasi timbal balik yang menyalurkan kebijakan, ketentuan dan rencana-rencana serta pelaporan-pelaporan, ternyata masih belum berfungsi dengan baik. Sebab utama kiranya tidak semata-mata pada kekurangan teknis, melainkan mungkin lebih pada mental dan disiplin.

F. SUMBER DAYA KEUANGAN

Sesuai dengan Anggaran Dasar, pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari iuran anggota, bantuan pemerintah, sumbangan masyarakat, usaha dana, unit usaha yang dimiliki, dan sumber lain yang tidak bertentangan.

Sejak tahun 2000, bantuan Presiden untuk Gerakan Pramuka tidak ada lagi, sedangkan dana abadi yang didepositokan mengalami turunya penurunan suku bunga dengan drastis, yang kini dikenai potongan pajak.

Kwartir daerah tidak lagi dapat hanya dapat bersandar dari bantuan pusat, melainkan harus dapat mengusahakan sendiri pada tingkat masing-masing. Seluruh jajaran Gerakan Pramuka perlu mengembangkan sumberdaya keuangannya masing-masing. Dengan naiknya pendapatan daerah sebagai akibat Undang-undang Otonomi Daerah, hal ini dapat diusahakan dengan lebih mengaktifkan Majelis Pembimbing masing-masing.

G. MAJELIS PEMBIMBING

Dalam Pokok-pokok Pengorganisasi Gerakan Pramuka telah disebutkan betapa pentingnya fungsi dan peran Majelis Pembimbing (Mabi). Kemampuan Gudep atau Kwartir untuk berkembang dan meningkatkan mutu Kepramukaan, sangat tergantung dari peran Mabi di tingkatnya. Bahkan kelangsungan hidupnya pun sangat ditentukan oleh bimbingan dan bantuan Mabi.

Di beberapa daerah, kegiatan kepramukaan terhambat dan kurang maju karena Mabinya kurang berfungsi. Kemungkinan besar hal ini disebabkan oleh karena:

anggota Mabi tidak memiliki akses yang positif ke pemerintahan dan masyarakat,

para anggota Mabi tidak memiliki pengetahuan dan apresiasi mengenai kepramukaan.

Hal ini dapat diatasi dengan pemilihan ketua dan anggota Mabi yang selektif, serta pemberian informasi mengenai fungsi dan tugasnya, dan orientasi mengenai seluk beluk organisasi dan kegiatan Kepramukaan.

I. BUKU PRAMUKA

Buku-buku kepramukaan yang berupa buku petunjuk, buku panduan dan sebagainya merupakan sarana yang mutlak diperlukan dan sangat efektif dalam pengembangan diri. Buku-buku kepramukaan yang telah diterbitkan oleh Kwarnas sejak kira-kira 20 tahun yang lalu, perlu dimutakhirkan dan dikembangkan.

Kebutuhan ini sangat dirasakan oleh daerah, baik para Pembina di lapangan maupun peserta didiknya, dan di beberapa daerah secara spontan dan sesuai dengan kemampuannya, telah diterbitkan berbagai tulisan/buku untuk mengisi kekurangan ini. Pakar-pakar penulis yang berpengalaman praktis, terutama para mantan pembina/pelatih Pramuka, banyak tersedia dan tersebar di daerah. Penerbitan buku kepramukaan ini harus segera ditangani, yaitu dengan mengorganisasikan dan memadukan upaya penulisan dan penerbitan, baik di daerah maupun di tingkat pusat.

Penyebarluasan buku-buku itu hendaknya menggunakan jaringan kedai, karena buku kepramukaan adalah komoditi utama kedai di samping pakaian seragam dan atributnya.

BAB IV
PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIK

A. UMUM

Proses globalisasi dalam teknologi, pasar dan perdagangan, perjalanan dan migrasi terus berkembang dengan cepat. Dampak yang diakibatkan oleh kekuatan dan kebijakan global sangat mempengaruhi keadaan dan pengambilan keputusan pada tingkat nasional dan lokal.

Perusakan lingkungan telah mengakibatkan berbagai bencana dan krisis ekologi, seperti banjir, tanah longsor, pencemaran udara dan air, kekeringan dan kelangkaan air. Selain itu terjadi perubahan-perubahan dalam fenomena alam yang juga mengakibatkan bencana seperti tsunami, angin ribut, aktivitas gunung berapi, bertambah panasnya bumi, naiknya air laut, gelombang panas, gelombang dingin, air bah dan kekeringan.

B. TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, berpengaruh terhadap kehidupan kita. Komunikasi antar perorangan atau instansi, serta akses ke sumber-sumber data dan informasi, terbuka lebar menjangkau seluruh dunia tanpa batas. Hal ini benar-benar merupakan kemajuan teknologi yang luar biasa yang membuka peluang-peluang positif hampir tak terhingga. Namun demikian, di lain fihak hal ini juga merupakan “ancaman” yang sangat besar, karena dapat berdampak negatif pada anak muda.

C. EKSES ERA REFORMASI

Krisis multi-aspek yang melanda Indonesia, serta ekses-ekses negatif proses reformasi yang “kebablasan”, telah membawa tingkah laku sosial yang akan membawa dampak negatif pada generasi muda. Tingkah laku para politisi, penyediaan lapangan kerja dan pertumbuhan angkatan kerja yang tidak seimbang. Hal ini dibarengi dengan peningkatan kriminalitas, kekerasan dan anarki, bahkan sampai ke terorisme, yang akan membawa dampak kepada perkembangan watak anak muda.

Dengan kondisi seperti tersebut di atas, maka pengaruh “pendidikan informal” kepada generasi muda sangat besar.

D. OTONOMI DAERAH

Undang-undang mengenai otonomi daerah antara lain telah menetapkan pembagian hasil pendapatan daerah yang lebih adil, sehingga pada umumnya kemampuan dukungan daerah untuk kepramukaan juga menjadi lebih besar.

Namun yang perlu diwaspadai adalah adanya kemungkinan timbulnya euforia kedaerahan yang berlebihan. Sehingga dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

E. GAYA HIDUP

Pola hidup konsumtif dan mewah berlebihan, yang cenderung makin diperlihatkan akan cepat diikuti oleh anak muda yang sedang mencari nilai-nilai dalam proses pembentukan pribadinya. Informasi beraneka ragam seperti pornografi, gaya hidup kaum muda yang jauh dari kewajaran, mudah meluas dan sukar dihindari. Angka penderita HIV/AIDS dari tahun ke tahun cenderung meningkat jumlahnya. Demikian pula pemakaian narkoba semakin meluas. Mungkin ini semua merupakan gejala menghindar (escape) dari kenyataan, karena sindrom masyarakat yang mengemuka dewasa ini adalah konflik dan kekerasan, kasih sayang dan tolong-menolong makin susah ditemukan.

Hal-hal yang dikemukakan ini, bukan lagi merupakan kendala dan ancaman saja, melainkan sudah merupakan permasalahan nyata yang sudah serius proporsinya. Keadaan ini adalah masalah dan tantangan yang besar dan berat bagi dunia pendidikan.

F. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan jalur nonformal yang melengkapi pendidikan jalur formal maupun informal. Melihat asas-asasnya, tujuan, prinsip dan metode yang telah mantap dan baku, Kepramukaan mampu menjadi salah satu kekuatan perubahan sosial nasional. Karena itu peranan Gerakan Pramuka perlu diakui dan dinyatakan dalam kebijakan nasional.

Dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru, Gerakan Pramuka hanya disinggung dalam penjelasannya sebagai suatu organisasi kepemudaan.

G. KEPRAMUKAAN DUNIA DAN RENCANA 2007

Tahun 2007: 100 Tahun Kepramukaan Dunia

Pada tahun 2007 Kepramukaan Dunia akan berusia 100 tahun. Dalam rangka itu, Komite Pramuka Dunia (WSC) telah membentuk 2007 World Scout Task Force, yang dipimpin oleh Ketua WSC sendiri. Tema yang dipilih: “ 2007: One World, One Promise”

Untuk ini WSC telah menetapkan sasaran:

1. Merayakan 100 tahun KepramukaanMendemonstrasikan kebersatuan Kepramukaan Dunia

2. Mendemonstrasikan kebersatuan Kepramukaan Dunia

3. Meningkatkan dan mempromosikan mutu Kepramukaan

4. Mempromosikan perdamaian

5. Mendemonstrasikan nilai yang unik Kepramukaan

6. Memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermanfaat

7. Mendemonstrasikan komitmen kepada alam dan lingkungan hidup

8. Menunjukkan kepedulian kepada semua masyarakat.

“Hadiah untuk Perdamaian (Gift for Peace)”

Pada tahun 2007 diharapkan agar setiap NSO dapat memberikan suatu “Hadiah untuk Perdamaian” (Gift for Peace), yaitu proyek yang harus mulai dikerjakan NSO sejak tahun 2005. “Gift for Peace” ini bisa bermacam-macam bentuknya, berupa proyek Pramuka yang menanggapi kebutuhan anak muda yang penting, yang dikerjakan dengan pendekatan Metode Kepramukaan. Untuk itu, maka pada Konferensi Dunia 2005 di Tunisia, masing-masing NSO diharapkan melaporkan rencana proyeknya masing-masing.

“Scouts of the World”

Dalam menanggapi globalisasi, konflik bersenjata yang makin banyak dan krisis ekologi yang terjadi dunia, perlu mengintensifkan program-program Pramuka. Untuk itu World Programme Committee menyarankan untuk meluncurkan proyek sedunia yang dinamakan ”Scouts of the World”. Proyek ini menyarankan agar dalam Program Pramuka dimasukkan sejumlah kegiatan yang memberikan titik berat khusus pada:

- pendidikan pembangunan (mencakup solidaritas internasional, interdependensi, kesehatan),

- pendidikan perdamaian (hak asasi, keadilan sosial, demokrasi, persamaan hak, komunikasi inter-budaya, toleransi, manajemen konflik, pemecahan problem),

- dan pendidikan lingkungan hidup (menemukan dan menghormati lingkungan alam, memahami interdependensi, mengetahui konsekwensi/akibat dari pilihan-pilihan perorangan atau politik).

BAB V
TANTANGAN

Penafsiran keadaan strategik mengungkapkan adanya lima tantangan yang harus ditanggapi, ya’ni:

1. Pembekalan nilai kepada anggota muda

Perkembangan lingkungan menunjukkan kecenderungan semakin meningkatnya ancaman yang berdampak negatif pada generasi muda Indonesia. Pembekalan nilai-nilai kehidupan, akhlak, watak dan disiplin yang dapat merupakan perlindungan dan ketahanan dirinya, perlu lebih diperhatikan dan ditingkatkan.

2. Memenuhi kebutuhan Pembina-Pembina Mahir

Menghadapi permasalahan berat dalam perkembangan lingkungan strategik yang akan datang, tampaklah betapa pentingnya peran dan tugas pembina-pembina pramuka. Semakin tinggi urgensinya: Penyediaan pembina pramuka yang berkualifikasi tepat, berkomitmen kuat akan tugasnya, dan berkemauan untuk mengembangkan kecakapan, ketrampilan serta sikap yang dituntut oleh fungsinya.

3. Organisasi Gerakan Pramuka yang lebih baik

Pengembangan kelembagaan, struktur organisasi dan sistem-sistem yang lebih efektif, ramping dan sederhana, yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang masing-masing sangat bervariasi dalam hal bentuk geografis wilayah, prasarana dan sarana, serta penyebaran dan kepadatan penduduknya.

4. Kemandirian Dana

Mengupayakan kemandirian dalam hal pendanaan guna mendukung program dan kegiatan Gerakan Pramuka.

5. Pramuka sebagai Perekat Bangsa

Adalah aspirasi dan harapan bangsa, bahwa dalam keadaan krisis yang dihadapi bangsa Indonesia, Pramuka Indonesia dapat menjadi perekat bangsa yang dapat turut menyelamatkan bangsa dari perpecahan dan disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB VI
SASARAN STRATEGIK GERAKAN PRAMUKA

A. GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009

Berdasarkan kesimpulan analisis, dapatlah dikembangkan gambaran mengenai Gerakan Pramuka dan Kepramukaan di Indonesia pada akhir lima tahun mendatang, sebagai sasaran strategik yang dituju, yang menjadi sasaran bersama dan yang menetapkan agenda untuk kurun waktu yang akan datang bagi seluruh jajaran Gerakan Pramuka.

B. POSTUR GERAKAN PRAMUKA TAHUN

a. Umum

Gerakan Pramuka yang membuktikan benar-benar dapat menyelenggarakan Misi Kepramukaan dan diakui sebagai gerakan pendidikan nonformal utama, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka, dan menjangkau seluruh pelosok Nusantara, yang mampu menjadi salah satu kekuatan perubahan sosial dan memelihara kesatuan bangsa.

b. Khusus

Apabila semua kekurangan dan kelemahan yang diidentifikasi, berhasil diatasi, maka:

Anggota Pramuka Indonesia tampil dan berperilaku di masyarakat, sesuai jatidiri seorang pandu ibu pertiwi,

Gudep semakin mantap, melaksanakan kegiatan sesuai Program Kegiatan Peserta Didik, dengan tuntunan pembina-pembina pramuka yang mahir.

Saka semakin mantap, melaksanakan kegiatan peningkatan ketrampilan dan bakti, dalam mempersiapkan diri untuk peran konstruktif dalam masyarakat.

Anggota muda Pramuka memiliki ketahanan menghadapi ancaman yang menghadangnya, berkat pembekalan iman dan takwa, nilai-nilai kehidupan, akhlak, watak dan disiplin.

Kwarcab telah mapan dan berdaya menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak pembinaan Kepramukaan dan sebagai kwartir administrasi pangkal.

Organisasi ramping dan fleksibel, yang tanggap dan efektif dalam kondisi geografi, demografi, budaya, sarana dan prasarana daerah yang sangat beragam.

Sumberdaya keuangan lebih mandiri, yang mampu mendukung kegiatan-kegiatannya.

Program-program aksi Pramuka berskala nasional, yang merintis, memberi tauladan dan menyertakan rakyat dalam hidup berwawasan kebangsaan, persatuan, perdamaian, pembangunan dan lingkungan hidup.

Gerakan Pramuka sebagai bagian dari gerakan global, memberikan kontribusi nyata dalam membangun suatu dunia yang lebih baik.

BAB VII
PROGRAM PRIORITAS DAN SASARAN

A. UMUM

Telah diidentifikasi tantangan yang harus ditanggapi Kepramukaan di Indonesia. Demikian pula, penjabaran Sasaran Strategik Tahun 2009 telah menggambarkan bagaimana seyogyanya sosok Gerakan Pramuka di masa depan dan menunjukkan arah yang harus dituju.

Dengan demikian dapatlah ditetapkan prioritas-prioritas guna mencapai sasaran strategik itu berikut sasaran-sasarannya, yang menetapkan agenda masa depan Gerakan Pramuka, serta merupakan sektor-sektor kunci yang harus ditangani oleh seluruh jajaran.

Prioritas-prioritas ini disebut “Program Prioritas” Renstra dan diuraikan ke dalam subprogram yang disebut “Sasaran” . Program Prioritas dan Sasaran-Sasarannya adalah sama untuk seluruh Gerakan Pramuka. Dalam Rencana Kerja (Renja) masing-masing Kwartir, Sasaran-Sasaran ini dijabarkan ke dalam Rencana-Rencana Kegiatan (Rengiat/action plan) yang berbeda-beda bagi Kwartir masing-masing.

B. PROGRAM PRIORITAS

1. PROGRAM PRIORITAS 1: PEMBINAAN ANGGOTA MUDA

Program ini berfokus ke penyelenggaraan Kepramukaan di Gudep, penerapan dan pengembangan Program Kegiatan Pramuka yang memberikan perhatian lebih dan tekanan secara khusus pada:

pendidikan watak, nilai dan disiplin,

pendidikan kebangsaan dan persatuan bangsa,

pendidikan perdamaian,

pendidikan lingkungan,

pendidikan pembangunan.

Dengan tetap menggunakan pendekatan Metode Kepramukaan, kegiatan disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya dan ekonomi daerah.

a. Sasaran

1) Pemutakhiran Program Kegiatan (Youth Programme)

Pemutakhiran Program Kegiatan kaum muda (Youth Programme) yang telah dimulai sebelumnya, hendaknya dituntaskan dengan memberikan perhatian lebih pada pembekalan nilai-nilai, kebangsaan, perdamaian dan lingkungan, serta peningkatan penguasaan basic scouting (kegiatan di alam bebas), dalam kegiatan yang lebih menarik dan menantang sesuai dengan aspirasi anak muda sekarang.

2) Gudep yang mantap,

Bertolak dari penerapan Sistem Registrasi Ulang Gudep yang implisit mengevaluasi kelayakannya,. Gudep dimantapkan dengan memapankan dan mengaktifkan para pembinanya serta memfungsikan mabigusnya sesuai ketentuan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gudep.

3) Kegiatan Saka yang lebih teratur dan terarah,

Penegasan kembali asas-asas eksistensi dan pembinaannya, penyelenggaraan kegiatan yang lebih terarah dan seimbang antara pengembangan minat, ketrampilan dan bakti masyarakat, dengan dukungan sumber daya.

4) Kegiatan Temu Giat,

Penyelenggaraan pertemuan kegiatan seperti Jambore, PW, Raimuna, dengan tema-tema yang lebih diarahkan kepada pendidikan nilai, kebangsaan, perdamaian, lingkungan, dsb dan dengan jadwal waktu yang diperhitungkan secara cermat

5) Kegiatan Kepramukaan berskala nasional

Program kegiatan kepramukaan berskala nasional dirintis, untuk memberi tauladan dan menyertakan rakyat dalam hidup berwawasan kebangsaan, persatuan, perdamaian, pembangunan dan lingkungan hidup.

6) Buku Kepramukaan

Buku-buku kegiatan & permainan, dan buku-buku teknik & ketrampilan pramuka.

7) Kewirausahaan

Adanya upaya peningkatan pendidikan dan latihan ketrampilan dalam rangka pembinaan kewirausahaan, agar mampu hidup mandiri di tengah masyarakat.

2. PROGRAM PRIORITAS 2: ANGGOTA DEWASA

Program ini berfokus pada peningkatan kualitas Anggota Dewasa, terutama Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina. Para anggota dewasa dibekali kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin. Selain itu, mereka yang tersebar langsung di lapangan, adalah “agents of change” dan “agents of development”.Merekalah “roda gendeng” utama yang menggugah dan menggerakkan semangat, komitmen dan motivasi untuk mencapai Sasaran Strategik Gerakan Pramuka.

a. Sasaran

1) Penerapan Kebijakan Anggota Dewasa (Adult in Scouting)

Pengkajian dan adaptasi Kebijakan Anggota Dewasa untuk penerapannya di Gerakan Pramuka, terutama mengenai:

a) konsep tenaga eksekutif profesional (professional scouters)

b) konsep kesukarelaan anggota dewasa

2) Pelatihan Pembina Pramuka, Pelatih dan Pamong Saka, pada skala besar,

Penyusunan rencana induk pengadaan pembina pelatih dan pelaksanaannya. yang selain menyertakan seluruh potensi diklat, juga mencakup pengembangan modul-modul diklat untuk pembelajaran senidiri, yang dapat mempersingkat waktu pelatihan di Lemdika-lemdika dan menggandakan calon pembina pramuka.

3) Penataran/orientasi Anggota Mabi dan Staf profesional, pada skala besar,

Penyelenggaraan penataran, penyampaian informasi dan penyediaan petunjuk tentang partisipasi dan peran Mabi, Andalan, Pinsaka dan Staf Kwartir

4) Penyelenggaraan fora diskusi,

Forum informasi perkembangan kepramukaan, berbagi pengalaman, pemecahan persoalan seperti Karang Pamitran, Gelang Ajar dan lain sebagainya. Kegiatan/pertemuan diupayakan secara berjenjang pada tingkat kwartir

5) Buku Kepramukaan untuk Anggota Dewasa

Meningkatkan ketersediaan buku pedoman/panduan untuk anggota dewasa. Penyebaran buku melalui kedai, sedangkan materi dapat disebarluaskan melalui penyajian dalam berbagai bentuk media (leaflet, CD, tampilan Website, e-mail dsb).

3. PROGRAM PRIORITAS 3: KEHUMASAN DAN KOMUNIKASI

Program ini berfokus ke peningkatan citra Kepramukaan Indonesia dan pengakuan perannya sebagai salah satu sistem pendidikan nonformal yang memberikan kontribusinya dalam melengkapi pendidikan anak muda Indonesia, dengan mempersiapkan mereka menjadi pribadi dewasa yang telah berkembang diri sepenuhnya dan memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.

a. Sasaran

1) Penampilan, tingkah laku dan kinerja Pramuka sehari-hari

Penertiban pemakaian seragam berikut atributnya, sikap dan tingkah laku pramuka, pemapanan budaya “setiap hari berbuat kebaikan” serta kesiapsediaan Pramuka untuk menolong.

2) Aksi Pramuka Peduli,

Peningkatan kegiatan Bakti Pramuka, baik pada tingkat lokal maupun pada skala nasional (berkait dengan Sasaran-5 Program-1).

3) Koordinasi dengan Pihak Terkait

Peningkatan penyampaian informasi dan dialog dengan tokoh-tokoh legislatif, eksekutif dan stake holders lainnya.

4) Komunikasi Internal dan Eksternal

Pemantapan komunikasi dan informasi internal maupun eksternal yang mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi jajaran dan anggota Gerakan Pramuka, antara lain melalui:

Optimalisasi jalur komunikasi informasi yang ada (internet, faksimili, telepon).

a) Pengelolaan website Kwartir secara lebih profesional

b) Penyusunan petunjuk dan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu dilaksanakan di jajaran kwartir.

5) Representasi di Forum Internasional.

Peningkatan penyampaian informasi mengenai Gerakan Pramuka kepada WOSM, baik kantor di Geneva maupun APRO di Manila, serta penyiapan proyek internasional “Gift for Peace”, yang sudah harus dilaporkan pada Konferensi Dunia 2005 di Tunisia serta pelaksanaan proyek tersebut untuk tahun 2007.

4. PROGRAM PRIORITAS 4: ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

Program ini berfokus ke kelembagaan, organisasi, sistem dan manajemen, yang dibenahi berdasarkan pedoman memulihkan kembali ke asas-asas (back to basics), tetapi modern sesuai tuntutan zaman, yaitu ramping, fleksibel dan lebih peka akan kebutuhan masyarakat, serta mampu menanggapinya secara cepat dan efektif.

a. Sasaran

1) Penyempurnaan Organisasi Kwartir dan Gugusdepan

Pengembangan struktur organisasi dan sistem-sistem yang lebih efektif, ramping dan sederhana, yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang masing-masing.

Menuntaskan rencana pemberdayaan Kwarcab, sebagai kwartir, penting dalam penertiban gugus depan di setiap pangkalan, yang sangat menentukan baik tidaknya penyelenggaraan kepramukaan.

2) Kelembagaan di Gerakan Pramuka

Pembenahan kelembagaan dan perangkat organisasi dalam Gerakan Pramuka termasuk koordinasi antar kelembagaan.

3) Sistem dan Manajemen

Peningkatan manajemen Kwartir/satuan agar mampu melakukan pengelolaan sesuai perkembangan teknologi, antara lain melalui:

a) Pemapanan sistem data dan laporan yang andal

b) Pemutahkiran data (bank data) dari gudep sampai Kwarnas dengan akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan.

4) Perlindungan Hak Milik Intelektual

Memastikan perlindungan atas hak cipta dan hak merek milik Gerakan Pramuka

5) Manajemen Resiko

Perlunya pengembangan dan sosialisasi manajemen resiko di gerakan Pramuka

5. PROGRAM PRIORITAS 5: SUMBERDAYA KEUANGAN

Program ini berfokus ke upaya mencapai kemandirian yang lebih besar dalam pendanaan untuk mendukung kegiatan Gerakan Pramuka.

a. Sasaran

1) Program Pengembangan Sumberdaya Keuangan

Dalam rangka mengupayakan peningkatan kemandirian dalam pendanaan, perlu dikaji dan disusun rencana pengembangan sumberdaya keuangan masing-masing kwartir.

2) Iuran Anggota Dan Satuan

Penegasan kembali dan penerapan sistem iuran anggota secara menyeluruh dan penentuan iuran satuan dalam rangka penerapan Sistem Registrasi Gudep.

3) Asuransi

Penyusunan dan pengembangan sistem asuransi yang tepat bagi anggota Gerakan Pramuka dengan melibatkan perusahaan asuransi yang telah memiliki cabang di seluruh Indonesia.

4) Pemberdayaan Aset

Pendayagunaan asset yang dimiliki dengan pengelolaan secara profesional, agar lebih efektif dan dapat meningkatkan penghasilan Kwartir, seperti Kedai, Buper dan sebagainya.

5) Usaha dana

Penyelenggaraan kegiatan usaha dana, dalam rangka pengumpulan sumbangan untuk mendukung kegiatan operasional pramuka terutama kegiatan bakti kemanusiaan dan kegiatan skala nasional, meliputi:

a) Kegiatan usaha dana kemanusiaan

b) Kegiatan usaha dana penanggulangan musibah dan bencana

c) Kegiatan usaha dana dalam rangka mendukung kegiatan besar (Jamnas, Raimuna,PW)

BAB VIII
PENUTUP

Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009 ini adalah acuan pokok yang menetapkan arah bagi semua penetapan sasaran dan kegiatan dalam Rencana Kerja (RENJA) dan Program Kerja (PROGJA) untuk masa bakti 2004-2009 bagi seluruh jajaran Gerakan Pramuka.

Dengan demikian diharapkan dapat diperoleh upaya pusat dan daerah yang terpadu dalam menanggapi tantangan, meningkatkan penyelenggaraan kepramukaan, mengatasi kekurangan, kelemahan dan mendayagunakan peluang untuk mencapai sasaran strategik Gerakan Pramuka tahun 2009.

Renstra harus dimasyarakatkan secara luas ke semua jajaran kwartir dan satuan Pramuka. Para eksekutif baik andalan maupun profesional di Gerakan Pramuka, harus mengetahui, memahami dan menghayatinya, serta memiliki komitmen untuk menyukseskannya.

Ditetapkan di Pontianak

Pada tanggal 18 Desember 2003.

Presidium Munas Gerakan Pramuka 2003,

Sundoro Syamsuri

Ketua

Dr. H. Noer Bahry Noer, MSc. Amos Asmuruf

Anggota Anggota

Drs. H. Didi Edia Kartadinata Riyadi Santoso, SPd.

Anggota Anggota

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 032 TAHUN 1989

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

SATUAN KARYA PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : a. bahwa Gerakan Pramuka sebagai suatu wadah pembinaan generasi muda bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan watak luhur, serta membentuk warga negara yang berjiwa Pancasila, yang patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga menjadi tenaga kader pembangunan disegala bidang;

b. bahwa usaha untuk mencapai tujuan tersebut, diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, jasmani dan rohani, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, yang dilakukan melalui kegiatan praktek secara praktis, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan Sistem among;

c. bahwa untuk keperluan tersebut dibentuklah gugusdepan Pramuka sebagai wadah utama pembinaan kepribadian para Pramuka, dan satuan karya Pramuka, sebagai wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman serta medan baktinya kepada masyarakat, de berbagai bidang kejuruan;

d. bahwa untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan satuan karya Pramuka, perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka baru, sebagai pengganti petunjuk penyelenggaraan lama, Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun1977 yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan mutakhir Gerakan Pramuka.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 050 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

Memperhatikan : Saran Andalan Nasional, Pimpinan Saka dan Staf Kwartir Nasional

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.

Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka yang baru, seperti yang tertera pada lampiran keputusan ini.

Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Maret 1989

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 032 TAHUN 1989

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

SATUAN KARYA GERAKAN PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum

a. Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan luar sekolah, menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

b. Usaha-usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka itu harus diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, mental, moral, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, keterampilan, melalui kegiatan yang dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan system among, dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.

c. Untuk menunjang usaha tersebut dibentuklah :

1) Gugusdepan Pramuka sebagai wadah utama pembinaan kepribadian para Pramuka.

2) Satuan Karya Pramuka sebagai wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat, di berbagai bidang kejuruan.

d. Pelaksanaan kegiatan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani pesertadidik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapat dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan pesertadidik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya, dengan menggunakan pelengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Kegiatan tersebut juga diusahakan pelaksanaannya secara swadaya, dengan biaya rendah, secara mudah dan sederhana, tetapi membawa hasil pendidikan yang nyata.

e. Untuk mengatur tertib pengelolaan Satuan Karya Pramuka, dianggap perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka baru, yang menggantikan petunjuk penyelenggaraan yang lama, yang disesuaikan denga perkembangan Gerakan Pramuka dan tuntutan masyarakat.

f. Maksud diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dalam usahanya membentuk, membina dan mengembangkan satuan karya Pramuka.

g. Tujuan diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan satuan karya Pramuka serta kegiatannya.

Pt. 2. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal penyelenggaraan satuan karya pada umumnya, dengan tata urut sebagai berikut :

a. Pengertian, tujuan dan sasaran

b. Sifat dan fungsi

c. Organisasi dan nama

d. Anggota, syarat dan kewajiban

e. Dewan saka dan dewan kehormatan

f. Pimpinan saka, pamong saka dan instruktur saka

g. Pengesahan dan pengukuhan

h. Tanda pengenal dan tanda kecakapan khusus

i. Bidang kesakaan

j. Kegiatan saka

k. Musyawarah dan rapat kerja

l. Pembiayaan

m. Administrasi

n. Sanggar bakti

o. Penutup

BAB II

PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN

Pt. 3. Pengertian

a. Satuan karya pramuka disingkat saka.

adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemempuan, keterampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

b. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka.

c. Pimpinan saka adalah badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan organisa-toris, dan teknis kepada saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan lainnya.

d. Pamong saka adalah anggota dewasa gerakan pramuka, yang bertanggungjawab atas pembi-naan dan pengembangan saka.

e. Instruktur saka adalah anggota gerakan pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan pramuka, yang karena kemampuan dan keahlianny, menyumbangkan tenaga dan kemampuan-nya, untuk membantu pamong saka.

f. Dewan saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan pandega, yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.

g. Musyawarah saka adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih dewan saka.

h. Pemuda yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan pemuda, putera maupun puteri, yang berusia 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.

Pt. 4. Tujuan

Tujuan pembentukan saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para pramuka pandega dan pemuda untuk :

a. Mengembangkan bakat, minat, penegtahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kejuruan tertentu.

b. Meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.

c. Memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya.

d. Memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional.

Sehingga dapat meningkatkan mutu dan tarf kehidupan serta dinamika gerakan pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.

Pt. 5. Sasaran

Sasaran pembentukan saka bagi pramuka penggalang dan pramuka penegak serta pramuka pandega adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam saka, mereka :

a. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

b. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya

c. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

d. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.

e. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdayaguna dan tepatguna.

f. dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdayaguna dan tepatguna sesuai dengan minat dan bakatnya.

g. menjalankan secara nyata trisatya dan dasa darma.

BAB III

SIFAT DAN FUNGSI

Pt. 6. Sifat

a. Saka bersifat terbuka bagi pemuda dan pramuka penggalang, penegak, dan pandega, baik putera maupun puteri.

b. Saka bersifat pendidikan luar sekolah sesuai dengan minat, kegemaran dan bakat para pemuda, termasuk pramuka penggalang, terutama pramuka penegak dan pandega.

Pt. 7. Fungsi

Saka berfungsi sebagai :

a. Wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan di bidang kejuruan tertentu.

b. Sarana untuk pelaksanaan kegiatan nyata dan produktif, serta bakti kepada masyarakat.

c. Pelengkap pendidikan kepramukaan di gugusdepan.

d. Alat untuk mencapai tujuan gerakan pramuka.

BAB IV

ORGANISASI DAN NAMA

PT. 8. Organisasi

a. Saka dibentuk ditiap ranting/cabang atas kehendak, minat dan kegemaran yang sama dari anggota gerakan pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.

b. Saka dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting, apabila kwartir ranting belum mampu membentuk saka, maka pembentukan saka dilaksanakan oleh kwartir cabang.

c. Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empatpuluh) orang dalam satu bidang saka tertentu, serta sedikitnya terdiri atas 2 (dua) krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang, pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan kebutuhan.

d. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 (empatpuluh) orang dibagi kedalam beberapa saka yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan pada butir 8.c. diatas.

e. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah, saka putera dibina oleh pamong putera dan saka puteri dibina oleh pamong puteri.

f. Anggota krida memilih pimpinan krida masing-masing dan pemimpin krida menunjukan seorang wakil pemimpin krida.

g. Anggota saka memilih dewan saka yang diambil dari beberapa anggota saka, pemimpin krida dan wakil pemimpin krida.

Pt. 9. Nama

a. Saka diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang, atau nama lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya, sesuai dengan jenis saka bersangkutan. Contohnya : satuan karya pramuka dirgantara adisucipto disingkat saka dirgantara adisucipto.

b. Krida sebagai bagian dari saka diberi nama menurut kegiatan anggota krida tersebut.

c. Bila dalam satu saka terdapat beberapa krida yang sama, maka nama krida tersebut dapat diberi nomor urut. Contoh : krida peternakan I, krida peternakan II, dan seterusnya.

d. Nama-nama krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan masing-masing saka.

BAB V

ANGGOTA, SYARAT-SYARAT, DAN KEWAJIBAN

Pt. 10. Anggota

a. Anggota saka adalah pramuka penegak bantara, penegak laksana, dan pandega dari gugusdepannya.

b. Pramuka penggalang, calon penegak dan calon pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota saka seizin pembina gugusdepannya, dan disyaratkan agar dalam waktu 12 (duabelas) bulan setelah menjadi anggota saka diusahakan telah dilantik sebagai pramuka penggalang terap, penegak bantara, atau pandega digugusdepannya.

c. Pemuda yang berusia antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun dapat menjadi anggota saka dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota saka wajib menjadi anggota suatu gugusdepan gerakan pramuka, dan selanjutnya berusaha menempuh syarat kecakapan umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.

Pt. 11. Syarat-syarat

Syarat anggota saka adalah sebagai berikut :

a. Mendapat izin dari orangtua/wali, kepala sekolah, dan pembina gugusdepannya.

b. Berusia antara 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.

c. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).

d. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan saka.

e. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun serta setiap saat bila diperlukan.

f. Seorang pramuka dapat pindah dari satu bidang saka ke saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada saka tersebut.

Pt. 12. Kewajiban

Seorang anggota saka berkewajiban untuk :

a. Menaati dan menjalankan trisatya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.

b. Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.

c. Menjaga nama baik gerakan pramuka.

d. Mengikuti dengan rajin dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan kegiatan gerakan pramuka lainnya.

e. Membina, mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan keterampilan nya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.

f. Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.

g. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.

h. Menjalankan tugas sebagai instruktur muda dalam gugusdepan atau gugusdepan lain atas permintaan dan persetujuan Pembina gugusdepan yang bersangkutan.

BAB VI

DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN

PT. 13. Dewan Saka

a. Susunan pengurus, fungsi, tanggungjawab, dan masa bakti dewan saka :

1) Dewan saka terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota saka dan dipilih oleh anggota saka melalui musyawarah saka.

2) Pada hakikatnya fungsi dewan saka sama dengan fungsi dewan ambalan pengak atau dewan racana pandega.

3) Dewan saka bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.

4) Masa bakti dewan saka adalah 2 tahun.

b. Syarat-syarat keanggotaan dewan saka :

1) Memenuhi syarat-syarat anggota saka seperti tersebut dalam Pt. 11.

2) Telah menempuh SKU penegak bantara/pandega di gugusdepannya.

3) Sedikitnya telah aktif dalam saka tersebut selama 6 bulan .

4) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai bagi tugasnya sebagai dewan saka.

c. Kewajiban dewan saka :

1) Memimpin dan mengelola saka secara berdayaguna dan tepatguna serta penuh tanggungjawab.

2) Melaksanakan kegiatan saka sesuai dengan tujuan dan sasaran, dibawah bimbingan pamong saka.

3) Memahami dan menghayati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, serta petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan saka.

4) Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan saka.

5) Menjaga dan memelihara citra yang baik tentang saka dikalangan masyarakat.

6) Memelihara dan meningkatkan terciptanya hubungan baik dengan :

a. Pamong saka

b. Instruktur saka

c. Pimpinan saka

d. Gugusdepan tempat para anggota sakanya bergabung

e. Dewan ambalan dan dewan racana tempat para anggota sakanya bergabung

f. Pengurus/andalan kwartir

g. Dewan kerja ranting dan dewan kerja cabang

h. Saka-saka lain.

7) Dengan bantuan pamong saka, dewan saka mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan anggota saka.

8) Memberikan laporan triwulan tentang pengelolaan dan kegiatan saka kepada kwartir melalui pamong saka dan pimpinan sakanya.

Pt. 14. Dewan Kehormatan Saka

a. Dewan kehormatan saka adalah forum yang dibentuk oleh saka untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik sorang anggota saka atau nama baik saka, serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugrah atau tanda penghargaan kepada anggota sakanya.

b. Dewan kehormatan saka bersidang karena adanya :

1) Pelanggaran terhadap isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, ketentuan-ketentuan saka, disiplin dan kehormatan saka.

2) Pengusulan pemberian anugrah atau penghargaan.

c. Dewan kehormatan saka memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :

1) Pemberhentian sementara.

2) Pemberhentian dari keanggotaan saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugusdepan.

d. Anggota saka yang dianggap melanggar ketentuan gerakan pramuka dan kode kehormatan gerakan pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan saka.

e. Dewan kehormatan merahabilitasi anggota saka yang terkena sanksi.

f. Dewan kehormatan saka terdiri dari :

1) Pamong saka.

2) Instruktur saka (bila diperlukan).

3) Dewan saka.

4) Pimpinan krida.

g. Dewan kehormatan saka memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Pembina gugusdepan anggota saka yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan pimpinan saka tingkat ranting melalui pamong sakanya.

BAB VII

PIMPINAN SAKA, PAMONG SAKA DAN INSTRUKTUR SAKA

Pt. 15. Pimpinan Saka

a. Maksud

Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka dianggap perlu membentuk perangkat kerja kwartir, mulai dari tingkat ranting sampai tingkat nasional, untuk membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka.

b. Susunan pimpinan saka

1) Pimpinan saka terdiri dari atas unsur kwartir gerakan pramuka (andalan, staf kwartir, dan anggota dewan kerja pramuka penegak dan pandega), unsure instansi pemerintah dan masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka, dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.

2) Susunan pimpinan saka adalah sebagai berikut :

a) Penasihat.

b) Pengurus terdiri atas :

(1) Ketua.

(2) Wakil ketua.

(3) Sekretaris.

(4) Bendahara.

(5) Anggota.

c) Bila dipandang perlu, dari susunan pemimpin saka tersebut dapat ditunjuk beberapa anggota pengurus pimpinan saka sebagai pelaksana harian.

3) Ketua pimpinan saka diusahakan secara ex-officio menjadi andalan atau pembantu andalan di kwartir, yang bertugas mengurus saka yang bersangkutan.

4) Pimpinan saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir, dan bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.

5) Masa bakti pimpinan saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.

c. Tingkat pimpinan saka

1) Ditingkat pusat dibentuk pimpinansaka tingkat nasional.

2) Ditingkat propinsi dibentuk pimpinan saka tingkat daerah.

3) Ditingkat kotamadya/kabupaten dibentuk pimpinan saka tingkat cabang.

4) Ditingkat kecamatan dibentuk pimpinan saka tingkat ranting.

d. Tugas dan tanggungjawab pimpinan saka tingkat nasional/daerah/cabang/ ranting :

1) Umum :

a) Melaksanakan program kegiatan saka yang telah ditentukan oleh kwartir yang bersangkutan dan petunjuk teknis dri pimpinan saka.

b) Melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka yang ada di wilayahnya.

c) Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan saka yang bersangkutan.

2) Khusus :

a) Tingkat nasional :

(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.

(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir nasional.

b) Tingkat daerah :

(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka

(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir daerah dan pimpinan sak tingkat nasional.

c) Tingkat cabang :

(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.

(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir cabang dan pimpinan saka tingkat daerah.

d) Tingkat ranting :

(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.

(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir ranting dan pimpinan saka tingkat cabang.

Pt. 16. Pamong Saka

a. Pamong saka adalah Pembina pramuka, terutama Pembina pramuka penegak/pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan ska sesuai dengan minat/kegemaran anggota saka yang bersangkutan.

b. Pamong saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ketua kwartir cabang, atas usul pimpinan saka yang bersangkutan.

c. Bila dalam satu saka yang sejenis ada beberapa orang pamong saka, maka dipilih salah seorang sebagai koordinatornya.

d. Masa bakti pamong saka 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali

e. Pamong saka secara ex-officio menjadi anggota pimpinan saka tingkat ranting/pimpinan saka tingkat cabang dari saka yang bersangkutan.

f. Pamong saka berhenti karena :

1) Berakhir masa baktinya.

2) Atas permintaan sendiri.

3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.

g. Syarat-syarat pamong saka :

1) Pembantu Pembina atau Pembina pramuka golongan penegak/pandega atau anggota dewasa lainnya, dan diusahakan Pembina mahir dan bersedia mengikuti kursus pamong saka yang bersangkutan.

2) Pamong saka hendaknya berusaha mengikuti kursus pamong saka, selmbat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah di kukuhkan.

3) Bersedia menjadi pamong saka dan memiliki minat/kegemaran dan pengetahuan serta keterampilan dalam suatu bidang kejuruan yang sesuai dengan kgiatan saka yang bersangkutan.

h. Pamong saka bekewajiban untuk :

1) Melaksanakan system pembinaan dan pengembangan saka dengan sistem among secara tepatguna, serta penuh rasa tanggungjawab.

2) Memberi contoh dan teladan dalam setiap kegiatan saka.

3) Menjadi pendorong/motivator bagi dawn saka dan anggota saka agar mereka memiliki keberanian untuk mengambil keputusan.

4) Meningkatkan secara terus-menrus pengetahuan, pengalaman, dan kecakapannya melalui berbagai bentuk pendidikan, khususnya yang ada kaitannya dengan bidang kegiatan saka yang diasuhnya.

5) Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka yang memadai.

6) Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang telah dilakukan kepada pimpinan saka.

7) Mengadakan hubungan, konsultasidan kerjasama yang baik dengan majelis pembimbing ranting/cabang, kwartir ranting/cabang, pimpinan saka dan gugusdepan-gugusdepan serta pamong saka lainnya.

Pt. 17. Instruktur Saka

a. Maksud.

Dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota saka dipandang perlu untuk mengangkat instruktur yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu dan bertugas membantu pamong saka.

b. Pengangkatan dan masa bakti.

1) Instruktur saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ cabang atas usul pamong saka dan pimpinan saka yang bersangkutan.

2) Masa bakti instruktur saka 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali.

c. Pemberhentian.

Instruktur saka berhenti karena :

1) Berakhir masa baktinya.

2) Atas permintaan sendiri.

3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.

d. Syarat-syarat instruktur saka.

Syarat-syarat instruktur saka adalah :

1) Memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan wawasan saka yang bersangkutan.

2) Bersedia secara sukarela menjadi instruktur saka disertai dengan penuh tanggungjawab

3) Bersedia membantu pamong saka dalam membina dan mengembangkan saka.

e. Kewajiban instruktur saka.

Instruktur saka berkewajiban :

1) Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para anggota saka.

2) Menjadi penguji TKK bagi anggota saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada pamong saka.

3) Menjadi penasihat bagi dewan saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan saka.

4) Memberi motivasi kepada anggota saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.

5) Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan, antara lain sedikitnya pernah mengikuti kursus orientasi gerakan pramuka.

BAB VIII

PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN

Pt. 18. Pengesahan

a. Pembentukan saka disuatu cabang/ranting disahkan dengan surat keputusan kwartir cabang dan/kwartir ranting.

b. Pembentukan pimpinan saka dalam suatu kwartir disahkan dengan surat keputusan kwartir yang bersangkutan.

c. Pamong saka dan instruktur saka disuatu ranting disahkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang.

d. Dewan saka disahkan dengan surat keputusan pamong saka.

Pt. 19. Pengukuhan

a. Pengukuhan anggota saka, pemimpin krida, dan dewan saka dilakukan oleh pamong saka.

b. Pengukuhan instruktur saka dan pamong saka dilakukan oleh pimpinan saka atas nama kwartir ranting/cabang.

c. Pengukuhan pimpinan saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.

d. Pengukuhan anggota saka, pemimpin krida, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan pimpinan saka dilakukan dengan mengucapkan trisatya pramuka, sesuai dengan golongan keanggotaannya.

BAB IX

TANDA PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS

Pt. 20. Tanda Anggota Saka

a. Tanda anggota gerakan pramuka berlaku juga sebagai tanda anggota saka.

b. Ketentuan-ketentuan tentang tanda anggota saka diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

Pt. 21. Tanda Saka

a. Tanda saka adalah tanda pengenal masing-masing saka, berbentuk segi lima sama sisi, dengan ukuran tiap sisi 5 cm, bergambar sesuai dengan jenis sakanya.

b. Tanda saka dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selam yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.

c. Tanda saka ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri.

d. Tanda saka dipakai oleh anggota saka, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan pimpinan saka.

Pt. 22. Tanda Krida

a. Tanda krida adalah tanda pengenal satuan terkecil dalam saka yang mendalami keterampilan tertentu.

Bentuk tanda krida diatur dalam petunjuk pelaksanaan masing-masing saka, dengan ketentuan panjang maksimum sisi mendatar dan sisi tegak masing-masing 4 cm.

b. Tanda krida ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda saka.

c. Tanda krida dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.

d. Tanda krida hanya dikenakan/dipakai oleh anggota krida yang bersngkutan, dan tidak dikenakan/dipakai oleh pimpinan saka, pamong saka dan instruktur saka.

Pt. 23. Pakaian Seragam

a. Pakaian seragam anggota gerakan pramuka berlaku juga sebagai pakaian seragam anggota saka.

b. Dalam hal tertentu yang tidak memungkinkan pemakaian seragam pramuka, seorang anggota saka dibenarkan memakai seragam lainnya yang disesuaikan dengan jenis/ kebutuhan latihan.

Pt. 24. Tanda Kecakapan Khusus

a. Pimpinan saka dapat mengusulkan pengadaan syarat dan tanda kecakapan khusus kepada kwartir nasional dengan memperhatikanprosedur dan ketentuan yang berlaku dalam gerakan pramuka.

b. Pemberian TKK dan merekomendasi TKK :

1) Pimpinan saka/pamong saka dapat memberikan tanda kecakapan khusus kepada anggota saka setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam ujian tentang syarat kecakapan khusus oleh instruktur saka tersebut.

2) Pimpinan saka dapat memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada pramuka diluar sakanya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh instruktur saka tersebut.

c. Pengusulan pada Pt. 24. a. macam dan jenis syarat dan tanda kecakapan khusus, disesuaikan dengan krida-krida yang terdapat pada saka tersebut, sejauh belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan syarat dan gambar tanda kecakapan khusus yang dikeluarkan oleh kwartir nasional.

Pt. 25. Pemakaian Tanda-tanda Pengenal

Pemakaian tanda-tanda pengenal saka disesuaikan denga petunjuk penyelenggara pakaiaan seragam dan tanda pengenal gerakan pramuka yang dikeluarkan kwartir nasional.

BAB X

BIDANG KESAKAAN

PT. 26. Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka (Saka)

Sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, maka saka terdiri atas beberapa bidang saka, yaitu :

a. Saka bahari, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebaharian.

b. Saka bakti husada, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kesehatan.

c. Saka bhayangkara, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebhayangkaraan (keamanan dan ketertiban masyarakat).

d. Saka dirgantara, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kedirgantaraan.

e. Saka keluarga berencana, disingkat saka kencana, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kependudukan dan keluarga berencana.

f. Saka tarunabumu, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang pertanian.

g. Saka wanabakti, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kehutanan.

Pt. 27. Satuan Karya Pramuka Dibidang Lainnya

a. Bidang satuan karya pramuka lainnya dimungkinkan pembentukannya bila dianggap perlu dan sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, kondisi dan situasi pemuda dan masyarakat.

b. Pembentukan dan pengesahan bidang satuan karya pramuka yang baru diusulkan dalam musyawarah nasional.

BAB XI

KEGIATAN SAKA

Pt. 28. Sifat dan Ruang Lingkup Kegiatan

a. Kegiatan saka adalah kegiatan dalam rangka pengenalan awal, pengembangan bakat dan kegemaran anggota gerakan pramuka dalam bidang kejuruan tertentu melalui proses pendidikan kepramukaan.

b. Kegiatan yang tersebut pada Pt. 28. a. diatas harus menjurus kearah pengembangan dam pembinaan watak, mental, rohani, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan yang bersangkutan dan dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan system among dan dengan berdasarkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.

c. Pendidikan yang berupa kegiatan itu dilaksanakan sebanyak mungkin dengan praktek, yaitu berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada mereka untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan alat yang nyata.

d. Pendidikan yang berupa kegiatan itu dilaksanakan secara praktis dan intensif, yaitu berkesinambungan, secara sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukan biaya tinggi, mudah dilaksanakan dan dapat membawa hasil yang nyata.

Pt. 29. Perencanaan

a. Kegiatan-kegiatan saka direncanakan dengan cara :

1) Menentukan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.

2) Menentukan jadwal pelaksanaan.

3) Menentukan objek dan tempat kegiatan

4) Menentukan dana sarana penunjang kegiatan

5) Memilih dan menentukan anggota saka yang akan melaksanakan.

b. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan harus bersifat :

6) Menarik dan penuh variasi.

7) Sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi pemuda dan masyarakat.

8) Berguna bagi penghidupan dan kehidupan pribadi dan masyarakat.

9) Dapat memberi bekal kepada yang bersangkutan dan memotivasinya untuk melaksanakan bakti masyarakat dalam rangka pembangunan.

c. Untuk mencapai maksud pada pt. 29. a dan b, maka perencanaan, pelaksanaan, dan evalusi kegiatan dilakukan oleh para anggota saka dibawah bimbingan dan pengawasan pamong saka dan pimpinan saka.

Pt. 30. Bentuk dan Macam Kegiatan

a. Latihan saka secara berkala dilaksanakan diluar kegiatan/latihan gugusdepan anggota yang bersangkutan

Diusahakan agar latihan ini tidak mengganggu latihan/kegiatan gugusdepan.

b. Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya persiapan lomba,ulang tahun saka, hari pramuka, dan lain-lain.

c. Perkemahan bakti saka diikuti oleh anggota saka yang bersangkutan, dalam rangka membaktikan diri kepada masyarakat.

d. Perkemahan antar saka diikuti oleh berbagai macam saka dalam rangka bertukar pengetahuan dan pengalaman.

Pt. 31. Tingkat Kegiatan

a. Latihan saka dan kegiatan khusus dilaksanakan ditingkat ranting dengan dipimpin oleh dewan saka, serta didampingi oleh pamong saka dan instruktur saka.

b. Perkemahan bakti saka diselenggarakan di tingkat ranting, cabang dan daerah, sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali masa bakti saka yang bersangkutan.

c. Perkemahan antar saka, diselenggarakan ditingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional sesuai dengan kepentingannya.

Pt. 32. Sarana Kegiatan

a. Pada dasarnya saka harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana setempat dalam melaksanakan kegiatannya.

b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan perlu diusahakan adanya sarana yang sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat.

c. Dengan bantuan pimpinan saka dan kwartir, serta majelis pembimbing kwartir yang bersangkutan, pamong saka beserta instruktur saka mungusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam jumlah maupun mutunya.

BAB XII

MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

Pt. 33. Musyawarah

a. Musyawarah.

10) Musyawarah saka merupakan suatu forum atau tempat pertamuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan saka.

11) Hasil musyawarah saka ini akan menjadi bahan rujukan bagi pimpinan saka dan kwartir dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan saka.

b. Peserta musyawarah adalah :

1) Dewan saka.

2) Pemimpin dan wakil pemimpin krida.

3) Anggota saka.

c. Penasihat musyawarah saka adalah :

1) Pimpinan saka.

2) Pamong saka

3) Instruktur saka.

d. Acara musyawarah :

1) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dewan saka yang lama.

2) Laporan pertanggungjawaban keuangan.

3) Usulan rencana kerja masa bakti berikutnya.

4) Pemilihan dewan saka.

e. Pimpinan musyawarah :

Musyawarah saka dipimpin oleh ketua dewan saka atau anggota dewan saka yang telah mendapat mandat dari ketua dewan saka.

f. Waktu musyawarah :

Musyawaraf saka dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti dewan saka.

Pt. 34. Rapat Kerja

a. Rapat kerja dimasing-masing saka dihadiri oleh dewan saka, pemimpin krida, wakil pemimpin krida, pamong saka, dan dapat pula mengundang pimpinan saka tingkat ranting/cabang.

b. Rapat kerja saka dipimpin oleh dewan saka.

c. Rapat kerja saka membahas :

1) Laporan pelaksanaan program kerja tahun yang lalu.

2) Laporan pertanggungjawaban keuangan.

3) Recana program kerja tahun mendatang.

d. Hasil rapat kerja dilaporkan kepada pimpinan saka, selanjutnya oleh pimpinan saka diajukan kepada kwartirnya, sebagai usulan kegiatan saka untuk mendapatkan pengesahan sebagai program kwartir yang bersangkutan.

BAB XIII

PEMBIAYAAN

Pt. 35. Pemasukan Dana

Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan saka diperoleh dari :

a. Iuran anggota saka yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah saka.

b. Bantuan dari pimpinan saka.

c. Sokongan dan pemberian dari masyarakat yang tidak mengikat.

d. Sumberlain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan negara.

Pt. 36. Laporan Pertanggungjawaban

Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan kepada :

a. Kwartir yang bersangkutan.

b. Pimpinan saka bersangkutan.

c. Musyawarah saka dan/atau rapat kerja

d. Para penyumbang

BAB XIV

ADMINISTRASI

Pt. 37. Administrasi

a. Pelaksanaan administrasi saka berpedoman pada petunjuk penyelenggaraan administrasi umum gerakan pramuka.

b. Dalam hal prosedur surat menyurat, pimpinan saka dapat menggunakan tanda pengenal saka berupa stempel saka.

BAB XV

SANGGAR BAKTI

Pt. 38. Pengertian

Sanggar bakti saka adalah ruang/tempat yang dipakai oleh anggota-anggota saka guna mengadakan kegiatan dan/atau pertemuan untuk keperluan saka.

Pt. 39. Usaha Pengadaan

a. Tiap saka mengusahakan adanya sanggar bakti saka.

b. Dalam usaha mengadakan sanggar bakti saka, maka tiap saka perlu mengikutsertakan para anggota saka terutama usaha mereka dalam bentuk bakti pada waktu membangun dan melengkapi tempat tersebut.

Pt. 40. Kepengurusan

Kepengurusan sanggar bakti saka dijabat oleh dewan saka yang bersangkutan.

BAB XVI

PENUTUP

Pt. 41. Penutup

a. Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh kwartir nasional.

b. Petunjuk penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.

Jakarta, 4 Maret 1989

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 032 TAHUN 1989

STRUKTUR ORGANISASISATUAN KARYA PRAMUKA

I

DKN

KWARTIR

NASIONAL

KWARTIR

DAERAH

PAMONG

SAKA

KWARTIR

CABANG

KWARTIR

RANTING

KOORDINATOR

DESA

GUGUSDEPAN

DKD

INSTANSI

TK. KECAMATAN

INSTANSI

TK. KAB/KOTA

INSTANSI

TK. PROPINSI

INSTANSI

TK. PUSAT

G

SAKA

TEHINS SIMULASI LAGU KEBANGSAAN

( Waktu : 45 Menit )

A. Persiapan Permainan Simulasi Lagu Kebangsaan :

  1. Peserta simulasi terbagi menjadi 2 - 8 Kelompok.
  2. Tiap Kelompok menunjuk 1 orang sebagai juru bicara.
  3. Warna Kartu Simulasi terbagi 3 macam warna :
    1. Kartu Hijau : Berupa Kartu Pertanyaan.
    2. Kartu Kuning : Berupa Kartu Jawaban.
    3. Kartu Merah : Berupa Kartu Sangsi.

4. Tiap Kelompok Mendapatkan 1 Kartu Pertanyaan ( Hijau ) dan 1 Kartu Jawaban ( Kuning ), atau kartu tersebut dibagi habis sesuai dengan jumlah kelompok.

  1. Kartu Merah diletakkan ditengah - tengah dimana masing masing kelompok telah membuat formasi setengah lingkaran.

B. Pelaksanaan Tehnis Permainan :

  1. Sebelum permainan dimulai, Pelatih membagi menjadi beberapa kelompok/ orang sesuai petunjuk dan kelompok tersebut bermusyawarah menunjuk satu orang juru bicara ( Kelompok) dan memberi nama kelompoknya. ( Contoh : Merah Putih, Nusa, Bangsa bila nama yang sama boleh diberi tambahan A , B dst. )
  2. Kelompok yang sudah terbentuk, kelompok tsb. membuat bentuk setengah lingkaran.
  3. Kedudukan para peserta diatur sedemikian rupa agar dapat saling berhadapan/ melihat kelompok yang lainnya. ( Boleh melingkar atau bentuk angkare ).
  4. Pelatih menjelaskan tata cara permainan :
    1. Menjelaskan Materi yang akan disampaikan dan latar belakang adanya/ sejarah dan fungsi lagu kebangsaan.
    2. Kemudian menjelaskan tehnis permainan yang akan dilakukan Yaitu :

- Pelatih membagikan 2 kartu, hijau dan kuning atau dibagi habis

kemudian memberitahukan fungsi masing masing kartu.

- Kelompok bertugas menjodohkan pertanyaan yang dibacakan

kelompok lain dengan kartu jawaban yang dimilikinya.

- Disaat membaca isi kartu (juru bicara ) dilakukan dengan

cara berdiri.

- Kelompok harus tertib dan siap mendengarkan pertanyaan yang dibacakan dari kelompok lain. Dan siap menjawab apabila sesuai / cocok dengan jawaban pada kartu yang dipegangnya.

- Menjelaskan sangsi apabila melakukan kesalahan dalam permainan ( Mis. Kurang sigap dalam memberikan jawaban, Salah dalam menjawab, keliru membaca atau tidak jelas dll ).

    1. Pelaksanaan Permainan Simulasi.

- Diawali dengan doa bersama.

- Kemudianh menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama sama.

- Mempersilahkan peserta menepatkan diri dengan duduk .

- Pelatih menunjuk kelompok pemegang kartu hujau No 1 untuk mengawali permainannya dengan membacakan isi kartu.

- Pelatih mengamati kelompok yang memiliki kartu jawaban dan mencocokan dengan kartu pedoman yang dipegangnya.

- Jika jawaban benar dan dilakukan dengan benar maka permainan dapat dilanjutkan dengan menunjuk kelompok yang memiliki Kartu Hijau No 2 Dan seterusnya.

- Jika jawaban salah atau jawaban benar tatepi dilakukan dengan cara yang salah maka kelompok tersebut dipersilahkan mengambil kartu merah. ( boleh secara acak atau ditumpuk ) Kemudian membacakannya dengan lantang dan melaksanakan perintah yang tertera pada kartu tersebut. Kartu merah yang telah diambil dikembalikan ketempatnya,

- Disela permainan dapat pula disisipi tentang nilai nilai moralitas kebangsaan. dan setiap kelompok yang berhasil melakukan dengan baik diberikaan aplaus atau tepuk tangan/ Tepuk Pramuka atau lainnya agar suasana permainan lebih menarik dan meriah.

- Para peserta dimotivasi untuk dapat ikut memberikan presentasinya/ menambahkan pendapatnya tentang pengertian atau pemahaman dari isi materi pertanyaan/ jawaban.

- Permainan dilakukan sampai kartu hjjau dan kuning seluruhnya selesai dibacakan.

- Permainan diakhiri dengan menyanyikan Indonesia Raya dan dipimpin oleh salah satu kelompok yang dinilai paling aktif atau boleh juga yang paling kurang aktif/ sering melakukan kekeliruan.

- Pelatih memberikan kesimpulan tentang permainan simulasi dan ucapan terima kasih.

- Permainan Simulasi ditutup dengan berdoa bersama.


Disusun oleh : GS ( Pelatih Kwarcab ).



10 Kualitas Pribadi yang Disukai

1. Ketulusan

Menempati peringkat pertama sebagai sifat yang paling disukai oleh semua orang. Ketulusan membuat orang lain merasa aman dan dihargai, karena yakin tidak akan dibodohi atau dibohongi. Orang yang tulus selalu mengatakan kebenaran, tidak suka mengada-ada, pura-pura, mencari-cari alasan atau memutarbalikkan fakta. Prinsipnya “Ya diatas Ya dan Tidak diatas Tidak”. Tentu akan lebih ideal bila ketulusan yang selembut merpati itu diimbangi dengan kecerdikan seekor ular. Dengan begitu ketulusan tidak menjadi keluguan yang bisa merugikan diri sendiri.

2. Berbeda dengan rendah diri yang merupakan kelemahan, kerendahan hati justru mengungkapkan kekuatan.

Hanya orang yang kuat jiwanya yang bisa bersikap rendah hati. Ia seperti padi yang semakin berisi semakin menunduk.Orang yang rendah hati bisa mengakui dan menghargai keunggulan orang lain.Ia bisa membuat orang yang diatasnya merasa oke dan membuat orang yang dibawahnya tidak merasa minder.

3. Kesetiaan

Sudah menjadi barang langka dan sangat tinggi harganya.Orang yang setia selalu bisa dipercaya dan diandalkan. Dia selalu menepati janjinya, mempunyai komitmen yang kuat, rela berkorban dan tidak suka berkhianat.

4. Orang yang bersikap positif

Selalu berusaha melihat segala sesuatu dari kacamata positif, bahkan dalam situasi yang buruk sekalipun. Dia lebih suka membicarakan kebaikan daripada keputusasaan, lebih suka mencari solusi. Dia selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain daripada frustasi, lebih suka memuji daripada mengecam, dsb.

5. Karena tidak semua orang dikaruniai temperamen ceria, maka keceriaan tidak harus diartikan ekspresi wajah dan tubuh, tapi sikap hati.

Orang yang ceria adalah orang yang bisa menikmati hidup, tidak suka mengeluh dan selalu berusaha meraih kegembiraan. Dia bisa mentertawakan situasi orang lain, juga dirinya sendiri. Dia punya potensi untuk menghibur dan mendorong semangat orang lain.

6. Orang yang bertanggung jawab

akan melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Kalau melakukan kesalahan, dia berani mengakuinya. Ketika mengalami kegagalan, dia tidak akan mencari kambing hitam untuk disalahkan, bahkan kalau dia merasa kecewa dan sakit hati, dia tidak akan menyalahkan siapapun. Dia menyadari bahwa dirinya sendirilah yang bertanggung jawab atas apapun yang dialami dan dirasakannya.

7. Rasa percaya diri

memungkinkan seseorang menerima dirinya sebagaimana adanya, menghargai dirinya dan menghargai orang lain. Orang yang percaya diri mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan situasi yang baru.

Dia tahu apa yang harus dilakukannya dan melakukannya dengan baik.

8. Kebesaran jiwa

dapat dilihat dari kemampuan seseorang memaafkan orang lain. Orang yang berjiwa besar tidak membiarkan dirinya dikuasai oleh rasa benci dan permusuhan. Ketika menghadapi masa-masa sukar dia tetap tegar, tidak membiarkan dirinya hanyut dalam kesedihan dan keputusasaan.

9. Orang-orang yang “Easy Going” menganggap hidup ini ringan.

Dia tidak suka membesar-besarkan masalah kecil. Bahkan berusaha mengecilkan masalah-masalah besar. Dia tidak suka mengungkit masa lalu dan tidak mau khawatir dengan masa depan. Dia tidak mau pusing dan stress dengan masalah-masalah yang berada diluar kontrolnya.

10. Empati

adalah sifat yang sangat mengagumkan. Orang yang berempati bukan saja pendengar yang baik, tapi juga bisa menempatkan diri pada posisi orang lain. Ketika terjadi konflik dia selalu mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, tidak suka memaksakan pendapat dan kehendaknya sendiri. Dia selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain.


Sumber : KARTU PINTAR produksi VISI VICTORY, Bandung

4 (empat) Kunci Kata Santun

Dalam pergaulan sehari hari tentunya kita berusaha bersikap sopan kepada siapa saja. Sikap sopan wajib dilakukan oleh angota pramuka, dalam bertutur kata. Tidaklah berat bila kita mengucapkannya sebagai dasar cara berkaul kita dan bertutus kata. Malah akan mendapatkan simpati dari orang lain. 4 kunci kata santun yakni :

1. Salam.

2. Maaf.

3. Tolong.

4. Terima kasih

Nah, tidak asing lagi bagi kita bukan ? Tidak perlu diuraikan satu persatu maknanya, yang penting dapat kita lakukan sehari hari dalam berkomunikasi maupun bertutur kata. Tidak usah gengsi, karena manusia tidak ada yang sempurna.Oke... Selamat menjadi orang yang dapat menghargai diri sendiri dan orang lain.

KOMPAS

Kompas adalah alat bantu untuk menentukan arah mata angin. Bagian-bagian kompas yang penting antara lain :

1. Dial, yaitu permukaan di mana tertera angka dan huruf seperti pada permukaan jam.

2. Visir, yaitu pembidik sasaran

3. Kaca Pembesar, untuk pembacaan pada angka

4. Jarum penunjuk

5. Tutup dial dengan dua garis bersudut 45

6. Alat penggantung, dapat juga digunakan sebagai penyangkut ibu jari untuk menopang kompas pada saat membidik.

Angka-angka yang ada di kompas dan istilahnya

North = Utara = 0

North East = Timur Laut = 45

East = Timur = 90

South East = Tenggara = 135

South = Selatan = 180

South West = Barat Daya = 225

West = Barat = 270

North West = Barat Laut = 325

Cara Menggunakan Kompas

1. Letakkan kompas anda di atas permukaan yang datar. setelah jarum kompas tidak bergerak lagi, maka jarum tersebut menunjuk ke arah utara magnet.

2. Bidik sasaran melalui visir dengan kaca pembesar. Miringkan sedikit letak kaca pembesar, kira-kira 50 di mana berfungsi untuk membidik ke arah visir dan mengintai angka pada dial.
3. Apabila visir diragukan karena kurang jelas dilihat dari kaca pembesar, luruskan saja garis yang terdapat pada tutup dial ke arah visir, searah dengan sasaran bidik agar mudah dilihat melalui kaca pembesar

TrikCepat Hapal Morse

Kadang kita kesulitan menghapal atau mengingat kembali isyarat morse, padahal besok mau ikut lomba Galang apalagi jarang berlatih secara periodic. Berikut ini tips menghapal morse dengan cepat.

Petunjuk Penggunaan :

1. Gambar di atas terbagi menjadi dua bagian, kanan, dan kiri.
2. Cara membacanya dari atas ke bawah.
3. Blok putih menunjukkan kode titik ( . ) dan blok hitam kode strip ( - ).
4. Contoh sebelah kiri: Jika isyarat menunjukan satu kali putih sama dengan satu kali titik artinya huruf E.

Contoh lain : ( dibaca dari atas, ya ) putih-putih-putih-putih artinya 4 titik ( …. )

Berarti huruf H.

Contoh lagi : hitam-hitam-putih artinya 2 strip 1 titik ( - - . ) berarti huruf G

5. Ingat blok sebelah kiri selalu diawali dengan blok Titik ( Putih ) dan blok kanan selalu diawali dengan blok strip ( Hitam ).

Selamat mencoba, beritahukan teman-temanmu dan ajaklah belajar morse bersama.